Rilis Berita
Pontianak – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025* yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mu’min sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Dokumen fatwa tersebut diserahkan secara simbolis kepada Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Sekretariat MUI Kalbar pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, di antaranya Ketua Umum Drs. KH. Basri Har, Sekretaris Umum Muhammad Sani, S.H., M.Ap., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa KH. Saifuddin Zuhri, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. Turut hadir pula dari Komisi Pengkajian dan Penelitian, Dr. Muhammad Tisna Nugraha, M.Si., serta Pimpinan/Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Ustaz Muhammad Effendy Saad.
Ketua Umum MUI Kalbar, Drs. KH. Basri Har, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan menyerahkan secara langsung hasil fatwa kepada pihak terkait.
"Kami sangat bersyukur dengan kehadiran dan itikad baik dari Pimpinan Tarekat Al-Mu’min yang telah berkenan hadir. Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak melakukan provokasi ataupun tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun pasca keluarnya fatwa ini,” ujar KH. Basri Har.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, menyatakan menerima putusan fatwa MUI Kalbar.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam serta berkomitmen untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq) demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas.
Selain itu, ia juga menegaskan akan menjalankan putusan fatwa, membubarkan tarekat Al Mu'min dan tidak lagi menyebarluaskan ajarannya.
Sebagai bukti menjalankan komitmennya kembali kepada ajaran Islam yang benar, dirinya bersedia untuk membuat surat pernyataan dan dipublikasikan di media massa.
Poin-Poin Putusan Fatwa MUI Kalbar
Fatwa yang ditetapkan di Pontianak pada 29 Juli 2025 ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap ajaran dan keyakinan yang dikembangkan oleh Muhammad Effendy Saad.
Berikut adalah isi putusan dan rekomendasi dari fatwa tersebut:
Ketentuan Umum:
- Tarekat al-mu’min adalah aliran tarekat yang dikembangkan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, berada di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di komplek Masjid Nur al-Mu’min Jl. Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
- Risalah Kalam adalah Kitab berbahasa Indonesia yang berisi kalam-kalam Allah yang diturunkan Allah kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
- Risalah Majid al-Malik adalah Kitab berbahasa Indonesia yang berisi pemahaman keagamaan “al-Mahdi” yang berisi petunjuk dari Allah, petunjuk Jibril, dan petunjuk Rasulullah SAW kepada “al-Mahdi” Muhammad Efendi Sa’ad.
Ketentuan Hukum
- Ajaran tarekat al-mu’min tersebut dinyatakan sesat dan menyesatkan.
- Bagi pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min agar segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
- Kitab Risalah Kalam, Kitab Risalah Majid al-Malik, Buku Tanya Jawab Seputar Hadis, Buku Proses Kerohanian al-Mahdi, dan semua karya yang terkait dengan tarekat al-mu’min baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya harus ditarik dari peredaran.
Rekomendasi
- Ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat al-mu’min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.
- Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min.
- Masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Link lengkap salinan Fatwa
https://drive.google.com/file/d/1A7vWrrgtGh7kjI0Ha643UU_9E573-d6y/view?usp=drive_link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar