Apa itu sumpah ghomus? Apakah ada tebusannya?

Pertanyaan dari Susat yang berasal dari negeri Tunisia


، السائل وناس، يقول في هذا السؤال:

Seorang penanya dan beberapa orang,  mengajukan pertanyaan dalam perkara ini

 سماحة الشيخ، ما هي اليمين الغموس؟

Syamahatus Syaikh, Apa itu sumpah ghamus (dusta)?

 وهل توجد كفارة لليمين الغموس إن كان كذلك؟

Apakah ada penebus (kafarah) untuk sumpah dusta jika hal itu terjadi?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

اليمين الغموس هي اليمين الكاذبة التي يقتطع بها الإنسان حق أخيه بغير حق
Sumpah ghamus (dusta) adalah sumpah yang diucapkan oleh seseorang yang mengambil hak saudaranya dengan cara yang tidak benar.

Sumpah ghamus adalah sumpah dusta, yaitu sumpah yang diperingatkan Nabi shallallahu alaihi wasallam:
من حلف على يمين ليقتطع بها مال امرئ مسلم بغير حق، فقد أوجب الله له النار
"Barangsiapa yang bersumpah (sumpah dusta) untuk mengambil harta saudaranya dengan cara yang tidak benar (dengan cara zolim) maka Allah wajibkan ia masuk ke dalam neraka dan mengharamkan baginya surga"
 
Dalam redaksi lain: " ia berjumpa dengan Allah dalam keadaan Allah murka".

Maka orang yang bersumpah dusta bahwa ia telah membeli ini atau ia telah memberikan ini dan semisalnya padahal ia dusta maka ia bersumpah dengan sumpah fajirah ghomus untuk tujuan mengambil harta saudaranya dengan cara tidak benar.

Atau ia bersumpah bahwa ia tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan permusuhan kepada saudaranya atau ia bersumpah tidak mencelanya, padahal ia dusta maka ini termasuk sumpah ghomus (palsu) yang telah ia lakukan untuk memutuskan hak saudaranya dengan cara tidak benar.

Semua bentuk kedustaan ini termasuk sumpah ghomus (palsu).

Akan tetapi sumpah dusta ukuran dosanya berbeda-beda tergantung jenis kezoliman dan keburukan yang dilakukannya.

Sumpah dusta tidak ada kafarahnya (tebusannya), sumpah dusta berakibat hukuman berat dan ancaman yang sangat keras

Misal ia mengatakan:

demi Allah aku tidak melakukan safar padahal ia dusta maka telah melakukan sumpah ghomus (dusta). 

Ia berdosa dengan sumpah dusta tersebut, namun kadar dosa sumpah dusta tidak sama dengan semisal ia mengatakan: 

demi Allah saya tidak mengambil sedikitpun harta miliknya, padahal ia telah mengambil harta saudaranya tanpa hak.

Contoh lainnya:

Ia mendakwa seseorang dengan mengatakan: sungguh ia telah meminjam dariku seribu riyal lalu yang didakwa bersumpah dengan berkata aku tidak meminjam darinya
dan pihak yang memberi pinjaman tidak punya bukti 
padahal yang meminjam uang berdusta, ia mengucapkan: demi Allah saya tidak meminjam darinya, maka ini termasuk sumpah dusta karena ia telah mengambil harta saudaranya tanpa hak.

Atau misalnya ia meminjamkan barang seperti senjata, jubah, atau perkakas lalu pihak yang didakwa mengingkarinya dan bersumpah kalau ia tidak meminjamnya sementara ia dusta maka ini juga terhitung sebagai sumpah dusta
karena ia telah mengambil harta saudaranya tanpa hak dengan sumpah dusta tersebut.

Atau ia telah menjual sesuatu kepada saudaranya lalu ia mengingkarinya 
dalam keadaan tidak memiliki bukti demikian juga yang membeli tidak ada bukti kemudia ia bersumpa bahwa dirinya tidak menjualnya maka sumpahnya termasuk sumpah dusta yang membahayakan
karena ia telah mengambil harta saudaranya tanpa hak, 
menolak hak saudaranya dengan cara yang tidak benar.

Maka perbuatan yang serupa dengan ini sebagaimana telah diuraikan yaitu terjadinya kedustaan,
meski demikian, kadar dosanya berbeda-beda sesuai jenis keburukan yang dikerjakannya. Na'am.

Penyaji: semoga Allah senantiasa menjaga anda dalam keadaan baik Syamahatus Syaikh


Referensi:


Pontianak, Jumat 22 Syawal 1444/12 Mei 2023

Akhukum fillah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment