Soal Jawab Seputar Sholat

  

Pertanyaan:

Apakah pakaian orang yang sholat dari usaha yang halal termasuk syarat sah sholat?, dan apakah sah sholatnya orang yang memakai cincin atau jam dari harta haram? apakah sah sholatnya orang yang sholat dalam kondisi di dalam sakunya ada harta yang ia peroleh dari yang haram?

Jawab: 

Sholatnya sah InsyaAllah dalam tiga keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut, dan ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Orang yang sholat tersebut berdosa sebab ia mendapatkan harta dari cara haram, wajib baginya bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kembali kepada jalan yang benar, dan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Kepada orang yang sholat tersebut hendaknya ingat firman Allah Ta’ala:” Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al ankabut:45). 

Sholat itu bukan semata-mata gerakan anggota tubuh saja saat seseorang melakukannya. Bahkan seharusnya sholat itu memberikan dampak yang dapat menjaga perilaku dan tata cara beragama orang yang sholat dalam kehidupannya. Jika ada orang yang sholat akan tetapi dalam mencari hartanya dari jalan haram dan menerjang berbagai keharaman maka sholatnya tidak bermanfaat pada hari kiamat walaupun ia telah melaksanakan sholat di dunia maka ia akan terjatuh (rugi)  berdasarkan hadist dari Abu Hurairah radiyallahu anhu beliau berkata: 

“Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: tahukah kalian siapa orang yang bangkrut? Para sahabat menjawab: orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham dan harta benda, maka Rasulullah bersabda: orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala sholat, puasa, dan zakatnya. Sungguh ia telah mencaci maki, memakan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain  (tanpa hak), maka pahala kebaikan-kebaikannya akan diberikan kapada orang-orang yang ia zalimi, jika pahala kebaikannya telah habis sebelum selesai diberikan maka diambilah dosa-dosa dari mereka yang ia zalimi lalu dilemparkan kepadanya sesudah itu ia dilemparkan ke dalam neraka” (HR Muslim). 

Maka seharusnya sholat itu dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan yang haram.


Referensi:

Yas aluunaka. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah. Maktabah Dandis. Cetakan Pertama. Hal 15-16

Malang, 20 Sya'ban 1443/ 23 Maret 2022


Diterjemahkan:

Ust.Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd

(alumni mahad ilmi Yogyakarta)


Muroja'ah:

Ust Ihsan Abdullah, Lc

(alumni LIPIA Jakarta)

No comments:

Post a Comment