Pertanyaan:
Kami melihat sebagian kaum muslimin ketika berwudhu mengusap bagian atas dua kaus kakinya sebagai pengganti mencuci kaki, bolehkah melakukan hal itu?. Apakah mengusapnya khusus pada musim dingin saja?
Jawaban:
Mengusap dua kaus kaki merupakan keringanan, banyak para ulama telah membahasnya. Ada tiga hadist yang berkaitan dengan hal tersebut:
Pertama:
عن ثوبان قال: بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم سرية فأصابهم البرد فلما قدموا على النبي صلى الله عليه وسلم شكوا إليه ما اصابهم من البرد فأمرهم أن يمسحوا على العصائب والتساخين, رواه أبو داود وأحمد والحاكم وصححه و وافقه الذهبي وقال العلامة أحمد محمد شاكر: إنه حديث متصل صحيح الإسناد
والتساخين: كل مايسخن به القدم من خف أو جورب ونحوهما
"Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah sholallahu alaihi wasallam mengutus satu pasukan lalu mereka mengalami cuaca dingin yang ekstrim (“yang menyiksa”), ketika mengadap nabi mereka mengeluhkan kesusahan akibat cuaca dingin tersebut, kemudian beliau sholallahu alaihi wasallam menyuruh mereka untuk mengusap surban dan dua pelindung kaki."
(HR Abu Dawud dan Ahmad, disahihkan dan disetujui Adz Dzahabi, Al Allamah Ahmad Muhammad Syakir berkata: sungguh riwayat tersebut adalah hadist yang sanadnya bersambung dan sahih).
Dua pelindung kaki artinya apa saja yang menghangatkan kaki berupa sepatu atau kaus kaki dan yang sejenisnya.
Kedua:
عن المغيرة بن شعبة: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ على الجوربين والنعلين) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه وقال الترمذي:هذا حديث حسن صحيح
"Dari Al Mughirah bin Syu’bah: sungguh Rasulullah sholallahu alaihi wasallam berwudhu dan mengusap bagian atas dua kaus kaki dan dua sandalnya."
(HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Berkata At Tirmidzi: hadist ini hasan sahih).
Ketiga:
عن أبي موسى الأشعري : (أن رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح على الجوربين والنعلين) رواه ابن ماجة
"Dari Abu Musa Al Asy’ari: sungguh Rasulullah sholallahu alaihi wasallam berwudu dan mengusap bagian atas dua kaus kaki dan dua sandalnya."
(HR Ibnu Majah)"
Terdapat banyak sahabat nabi yang meriwayatkan hadist tentang mengusap bagian atas dua kaus kaki. Ibnul Munzir mengatakan :” ada sembilan sahabat nabi yang meriwayatkan tentang mengusap dua kaus kaki yaitu Ali, Ammar, Abu Mas’ud Al ansari, Anas, Ibnu Umar, Al barra, Bilal, Abdullah bin Abu Aufa, Sahel bin Sa’ad". Abu Dawud menambahkan sahabat lain yang meriwayatkan tentang mengusap dua kaus kaki yaitu Abu Umamah, Amru bin Harist, Umar, Ibnu Abbas sehingga totalnya ada tiga belas sahabat yang meriwayatkannya maka hal ini menunjukkan mereka para sahabat telah menukil dari nabi sholallahu alaihi wasallam, karena perkara yang seperti ini tidak dapat dipahami kalau hanya dengan akal saja.
Akan tetapi hukum mengusap ini dibatasi waktunya, bagi yang mukim berlaku sehari semalam dan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, dan perlu diketahui bahwa syarat diperbolehkannya mengusap yaitu dua kaus kaki atau sepatunya suci pada saat memakainya, dan hitungan berlakunya waktu mengusap dimulai setelah terjadinya hadast.
Misalnya, seseorang berwudhu untuk sholat subuh lalu memakai dua kaus kaki kemudian wudunya batal (masih memakai dua kaus kaki), pada saat akan sholat dzuhur ia berwudu dan mengusap bagian atas keduanya, maka mulai saat inilah terhitung waktu mengusap, jika ia mukim maka dibolehkan mengusap (sebagai pengganti mencuci kaki) sampai waktu dzuhur berikutnya dan bila ia musafir masih dibolehkan mengusapnya sampai waktu dzuhur hari ketiga.
Inilah yang paling kuat diantara dua pendapat dalam masalah ini dan jika telah habis waktu berlakunya mengusap akan tetapi belum berhadast maka status wudunya masih berlaku sampai terjadinya hadast, karena berakhirnya waktu mengusap tidak termasuk pembatal wudu menurut pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama.
Referensi:
Yas aluunaka. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah. Maktabah Dandis. Cetakan Pertama. Hal 16-17
Malang, 24 Sya'ban 1443/ 27 Maret 2022
Diterjemahkan
Ust.Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd
(alumni mahad ilmi Yogyakarta)
Muroja'ah
Ust Ihsan Abdullah, Lc
(alumni LIPIA Jakarta)
No comments:
Post a Comment