Pengertian Syafaat Secara Istilah

Pertama, Ibnu Asir rahimahullah mengartikan syafaat: "permintaan ampunan dari dosa dan kejahatan" (An nihayah fii ghoribil hadist wal atsar 2/485).


Kedua, Imam As syafarini rahimahullah mendefinisikan syafaat: "permohonan kebaikan untuk pihak lain" (Lawami'il anwari bahiyati li syafarini 2/204)

Jika kita simpulkan dari dua pengertian tersebut maka definisi pertama membatasi syafaat dalam perkara menolak mafsadat (bahaya) dan pengertian yang kedua membatasi dalam hal mendapatkan masoolih (manfaat).

Realitasnya, syafaat itu tidak terkhusus pada salah satu dari keduanya bahkan syafaat itu berkaitan satu dengan yang lainnya.

Sehingga sebagian lain mendefinisikan syafaat: "perantaraan untuk pihak lain dalam memperoleh manfaat atau menolak bahaya" (Syarah lu'matul i'tiqod li Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin hal 118 dan Syarah al ushul al khomsati lil qodi Abdil Jabbar bin Ahmad hal 688)

ini lah definisi syafaat yang bagus karena mencakup dua perkara.

Pengertian syafaat berlaku umum dalam urusan dunia atau urusan akherat.

Referensi:

Asy syafaa'tu inda ahlis sunnah wal jamaah wa raddu a'lal mukhalifiina fiiha. Nasir Bin Abdurrahman Al Juda'i. Hal 15. Cetakan ke-3. 1430 H/2009 M. Daru Atlas Al khudoro. Riyadh. KSA

Malang, Sabtu 8 Jumadil Akhir 1444/31 Desember 2022


Akhukum fillah

Dodi Iskandar

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kimia Universitas Brawijaya

(Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta)

No comments:

Post a Comment