Hukum Orang Yang Menggoda Istri Orang Lain Dengan Tujuan Untuk Menikahinya

Pertanyaan:


Penyiar mengatakan: kami kembali mengudara bersamaan dengan permulaan pertemuan ini tibalah kepada satu surat yang telah sampai ke dalam acara ini yang dikirim oleh pemirsa dari negeri Arab Mesir dengan inisial nama ain hamzah mim. Ia telah menjelaskan kepada kami di pertemuan lalu bahwa dirinya memiliki satu masalah. Pada sesi kali ini ia memiliki masalah yang panjang, sebagiannya ia ceritakan:

Ada seorang laki-laki telah menikah dengan wanita dan mendapatkan banyak anak darinya. Ia memiliki teman laki-laki yang sering berkunjung ke rumahnya.

Ternyata temannya ini menggoda istrinya dengan iming-iming harta. Kemudia temanya ini menyetujui istrinya untuk minta cerai kepada suami pertamanya.

Suaminya memberikan haknya (permintaan cerai) dan memberikan hak-hak anaknya. Dan terjadilah perceraian, teman ini pun menikahi mantan istrinya.

Maka saya berharap mendapatkan jawaban, apakah pernikahan tersebut halal atau haram. Anak-anak saat ini dalam kebingungan dan terlibat dalam masalah antara ibu dan ayah mereka.

Apakah mantan istrinya berdosa atau ia yang berdosa karena mengijinkan temannya masuk ke rumahnya dan kemudian temannya menggoda istrinya dalam kondisi ia tidak mengetahui yang dilakukan temannya tersebut. Jazakumullah khairan.

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:


Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Segala puji hanya bagi Allah dan shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang meniti petunjuknya.

Amma ba'du:

Perbuatan teman yang menggoda dan merusak istrinya haram dan munkar. Nabi alaihi shalatu wa sallam telah melarang dan memperingatkannya. Wajib baginya bertaubat kepada Allah dan pernikahannya sah.

Akan tetapi ia berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah dari perbuatannya. Jika ia menikahi perempuan tersebut setelah selesai masa iddah maka sah. Meskipun demikian, ia berdosa dan perempuan tersebut juga berdosa. Wajib bagi keduanya bertaubat kepada Allah dari dosanya. Sedangkan mantan suaminya tidak berdosa karena ia tidak tahu perbuatan temannya. Teman ini telah melakukan khianat karena telah merusak rumah tangga dan memicu perceraian. Temannya ini telah melakukan kejahatan dan wajib bertaubat kepada Allah dan wajib menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya dan wajib bertekad untuk tidak mengulanginya. Jika ia merasa mudah meminta maaf kepada mantan suaminya dan memohon untuk dimaafkan maka ini baik.


Referensi:

https://binbaz.org.sa/fatwas/9283/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%AE%D8%A8%D8%A8-%D8%A7%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-%D9%84%D9%8A%D8%AA%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7


Malang, 13 Muharram 1444/ 11 Agustus 2022

Akhukum fillah
Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment