Hukum Menonton Bioskop dan Teater


Kita kembali lagi dalam pertemuan soal jawab dengan pemirsa, Miftah Mustofa dari republik Libya, saudara kita telah menyampaikan satu pertanyaan dalam pertemuan yang telah berlalu, dalam sesi kali ini beliau memiliki satu pertanyaan lagi yaitu terkait dengan bioskop dan seni peran serta hukum nonton bioskop dan teater bagi muslim boleh atau tidak?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Ada perincian. Jika bioskop dan teater memberikan manfaat kepada kaum muslimin dan sesuai dengan syariat seperti teater sebagai sarana untuk menjelaskan dan mendakwahkan kebenaran, menerangkan keluhuran potret tokoh salaful ummah (pendahulu yang saleh) dan yang semisalnya atau bioskop sebagai media untuk mendeskripsikan kebenaran dalam permasalahan yang esensial untuk ummat selama tidak ada unsur buka aurat, kerusakan, ikhtilat (percampuran laki dan wanita), lagu musik dan kemungkaran yang sejenis maka hukumnya boleh. 

Jadi jika tidak ada perkara yang diharamkan Allah maka media tersebut digunakan hanya semata-mata untuk maslahat Islam atau manfaat yang dibolehkan syariat seperti menjelaskan cabang ilmu yang penting dan bermanfaat atau segala hal yang mendesak untuk kepentingan kaum muslimin, berguna bagi agama dan dunia mereka  dengan catatan terbebas dari hal yang dilarang syariat, tanpa adanya ikhtilat (bercampur tanpa batasan) laki-laki dan wanita, terhindar dari musik, dan bukan hiburan yang mengandung hal yang diharamkan oleh syariat.

Adapun bioskop dan teater yang diketahui di dalamnya terdapat ikhtilat pria dan wanita, musik dan hiburan yang mengandung perkara yang haram, terbukanya aurat wanita, dan hal lainnya yang diharamkan Allah maka hukum bioskop dan teater seperti ini munkar dan tidak boleh. Haram menonton, mendatangi, dan tidak boleh ridho dengannya, bahkan wajib mengingkarinya.


Referensi:

https://binbaz.org.sa/fatwas/18552/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AF%D8%AE%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D9%8A%D9%86%D9%85%D8%A7-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%B1%D8%AD


Malang, Ahad 14 Syawal 1443/ 15 Mei 2022

Akhukum fillah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment