Hukum Meminta Kembali Donasi

Pertanyaan:

Apa hukum meminta kembali donasi yang sudah diserahkan? Ia telah menyerahkan donasi kepada seseorang dari hartanya dengan status hibah kemudian memintanya kembali


Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Hukumnya ia berdosa. Wajib ia bertobat dari perbuatan tersebut. Wajib mengembalikan donasi kepada yang pihak yang telah menerimanya.

Berdasarkan sabda nabi sholallahu alaihi wasallam: 

"orang yang meminta kembali donasi yang telah ia serahkan seperti seekor anjing yang muntah lalu mengambil lagi muntahannya dan menelannya" [HR Bukhari no.2589, HR Muslim no.1622].

"tidak halal seorang muslim memberikan donasi kemudian memintanya kembali, kecuali donasi dari seorang ayah kepada anaknya" [HR Imam Ahmad no. 5469, HR Tirmidzi no.2132].


Malang, Senin 18 April 2022


Akhukum fillah


Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd

Dosen Polnep, Alumni Mahad al ilmi Yogkarta

Pengajar Mahad Islamic Center Bin Baz Yogyakarta tahun 2012-2013


Referensi:

https://binbaz.org.sa/fatwas/19102/%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AC%D9%88%D8%B9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A7-%D9%84%D9%84%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF-%D9%85%D8%B9-%D9%88%D9%84%D8%AF%D9%87

No comments:

Post a Comment