Penjelasan Risalah Syarat, Wajib, dan Rukun Sholat, bagian ke-8

Berkata Penulis Rahimahullah:

Syarat wudhu ada sepuluh: 

(1) Islam, 

(2) Berakal, 

(3) Tamyiz (Sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk), 

(4) Niat, 

(5) Berkesinambungan niat berwudhu karena berniat tidak boleh berhenti ditengah-tengah hingga wudhu sempurna, 

(6) berhentinya sebab yang mewajibkan wudhu, 

(7) Ber-istinja' atau ber- istijmar sebelum wudhu, 

(8) Airnya suci dan mubah, 

(9) Menyingkirkan apa-apa yang menghalangi air masuk ke dalam kulit, 

(10) Masuknya waktu sholat fardhu bagi orang yang hadastnya terus menerus.


Penjelasan:

Syarat Wudhu ada sepuluh, penulis Syaikh Muhammad bin 'Abdil wahab rahimahullah berkata tentang syarat-syarat sah sholat, maka beliau rahimahullah juga menyebutkan syarat wudhu karena wudhu merupakan sebab hilangnya hadast, dan wudhu salah satu syarat dari syarat sah sholat.

Wudhu tidak sah kecuali dengan sepuluh syarat ini, maka wajib mendahulukan  syarat-syarat ini agar sah sholatnya.

Syarat pertama dari syarat sah wudhu adalah beragama Islam. Sebelumnya telah dijjelaskan makna Al-Islam yakni berserah diri kepada Allah dangan mentauhidkan-Nya, Tunduk kepada-Nya dengan melaksanakan ketaatan, menjauhkan diri dari syirik dan pelakunya.

Orang yang wudhu wajib muslim, jika ia kafir maka wudhunya tidak sah karena orang kafir semua amalannya ditolak dan tidak sah sampai dia bertauhid (masuk islam).

Syarat kedua dari syarat sah wudhu adalah berakal. Jika ia orang gila, atau orang atau orang yang pingsan atau koma maka wudhunya tidak sah karena tidak ada niat baginya.

Syarat ketiga dari syarat sah wudhu adalah tamyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Jika anak usia lima tahun melihat orang tuanya sedang berwudhu, kemudian dia menirunyaseperti berdirii, berkumur, melakukan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung kemudian dikeluarkan), membasuh wajah, membasuh kedua tangannya sampai siku, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya sampai mata kaki.  Maka wudhu yang dipraktekkan anak tersebut tidak sah karena dia belum mencapai usia tamyiz, adapun usia tamyiz yakni tujuh tahun.

Syarat keempat dari syarat sah wudhu adalah niat. Maksudnya berniat menghilangkan hadast. Jika seseorang berkumur dan melakukan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung kemudian dikeluarkan), membasuh wajahnya, membasuh kedua tangannya sampai siku dengan mendahulukan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, mengusap kepalanya dan kedua telinganya, dan membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Jika ia melakukan hal tersebut dengan niat hanya untuk mendinginkan badan saja dan bukan niat wudhu maka tidak sah karena tidak berniat wudhu.

Niat merupakan syarat sah seluruh jenis ibadah. Di dalam Shahih Bukhori dan Muslim, dari Shahabat Umar bin Khattab Radiyallahu'anhu berkata aku mendengar Rasullullah Shallallahu 'alayhi wasalam bersabda:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”

Maka tidak sah wudhu kecuali dengan niat, demikian pula sholat, puasa, dan zakat tidak sah kecuali dengan niat. Niat membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Satu amalan yang tampak sama, yang membedakan antara amalan tersebut adalah niat. Contohnya ketika anda mengeluarkan harta untuk seorang yang fakir, jika mengeluarkan harta tersebut niatnya untuk mengeluarkan zakat maka perbuatan tersebut terhitung zakat, namun jika kamu mengeluarkan harta tersebut niatnya sebagai sedekah yang sifatnya suka rela maka perbuatan tersebut terhitung sedekah, begitu pula jika mengeluarkan harta tersebut niatnya sebagai hadiah maka perbuatan tersebut terhitung hadiah. Niat tidak perlu diucapkan.

Syarat yang kelima dari syarat sah wudhu yakni berkesinambungan dalam niat berwudhu karena berniat tidak boleh berhenti dipertengahan hingga wudhu sempurna. Jika menghentikan niat dipertengahan wudhu maka wudhunya tidak sah. Maka wajib seseorang berwudhu niatnya berkesinambungan dari awal sampai akhir wudhu. Maka niat wudhu tidak boleh berhenti dipertengahan sampai wudhunya sempurna.

Syarat yang keenam dari syarat sah wudhu adalah berhentinya sebab yang mewajibkan wudhu. Contoh hal yang mewajibkan wudhu yaitu keluar air seni (air kencing), maka wudhu tidak sah sampai air seni berhenti keluar. Jika berwudhu saat buang air kecil maka wudhunya tidak sah, karena sebab yang mewajibkan wudhu belum berhenti. Maka wajib menunggu sampai air seni berhenti keluar, selanjutnya boleh berwudhu.

Hal ini juga berlaku ketika seseorang berwudhu dalam keadaan keluar angin (kentut) maka wudhunya tidak sah. Maka harus menunggu sampai selesai buang angin (kentut), lalu boleh berwudhu. Begitu juga ketika sedang makan daging unta makan maka menunggu dan tidak melakukan wudhu sampai selesai makan, kemudian boleh berwudhu.


Allahu 'alam

Semoga bermanfaat


Referensi:

Syarhu risalati syuruti sholati wa wajibatiha wa arkaniha lil imam muhammad bin abdul wahhab. Cetakan pertama 1439. Karya Syaikh Abdul Aziz ar rajihi. Hal 20-21

Pontianak, Ahad 28 Jumadil Awwal  1443/ 2 Januari 2022


Akhukum fillah

Abu Abdillah Auditya

Alumni S-1 Kimia Untan

2013-2018


Muroja'ah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment