Lima Faidah dari kitab syarah risalati syuruti wa wajibatiha warkaniha

Pertama, laki-laki yang kencing terus menerus, ia wudu dan segera sholat sendirian walaupun tidak ikut sholat jamaah di waktu saat berhentinya hadast para rentang waktu sholat. Karena wudu itu syarat sahnya sholat adapun sholat berjamaah hukumnya sebatas kewajiban dan bukan syarat sahnya sholat. Sehingga kaidah yang digunakan:

الشرط مقدم على الواجب

Syarat itu didahulukan dari yang wajib

Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang hukum berwudu dengan air rampasan (ghosob). Sebagian madzhab hambali berpendapat tidak sah wudunya meskipun airnya suci dan mensucikan. Sebagian lain mengatakan sah wudunya, ia mendapatkan pahala wudu dan pahala sholat jika ia sholat namun tetap mendapatkan dosa. Perbedaan ini juga terjadi pada hukum sholat di atas tanah hasil rampasan.

Ketiga, cat kuku (المناكير) yang dipakai para muslimah wajib dihilangkan agar tidak menghalangi air ke permukaan kuku saat berwudu. Adapun pewarna alami (inai) dan minyak kuku tidak perlu dihilangkan selama tidak menghalangi air saat wudu.

Keempat, istijmar (membersihkan kotoran dengan selain air) di ujung kemaluan tempat keluarnya kencing bagi laki-laki dapat memakai batu atau tisu kering minimal sebanyak tiga sapuan dengan tiga batu atau tiga lembaran tisu yang berbeda. 

Kelima, jika kotoran kencing laki-laki sampai melebar ke selain ujung kemaluan seperti kepala kemaluan (حشفة) demikian juga jika kotoran tinja sampai mengotori dua belahan pantat (الصفحتين) maka istijmar dengan benda padat tidak boleh dilakukan melainkan harus dengan istinja dengan air.


Referensi:

Syarhu risalati syuruti sholati wa wajibatiha wa arkaniha lil imam muhammad bin abdul wahhab. Cetakan pertama 1439. Karya Syaikh Abdul Aziz ar rajihi. Hal 22-24


Malang, Ahad 28 Jumadil awwal 1443/ 2 Januari 2022


Akhukum fillah


Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment