Lihat Prosedurnya

Suatu perbuatan dihukumi haram atau halal bergantung kepada sesuai atau tidak dengan prosedur Allah. Misalkan A memberikan pinjaman 3 juta kepada B dengan akad harus ada tambahan 10 ribu rupiah saat pengembalian maka ini haram walaupun cuma 10 ribu disebabkan mengandung transaksi riba dan prosedurnya tidak sesuai dengan prosedur Allah.

Lain halnya jika A meminjamkan uang 3 juta kepada B tanpa mensyaratkan adanya tambahan saat pengembalian. B mengembalikan 3 juta dengan memberikan hadiah 5 juta kepada A maka ini berpahala walaupun hakikatnya A menerima tambahan juga dan lebih besar lagi maka ini dianjurkan dan berpahala karena sesuai prosedur Allah.

Contoh lain: seorang ayah memberikan ijin anak gadisnya dibawa seorang pria dengan mengatakan "silahkan anak saya dibawa kemanapun dan dinikmati sepuasnya" setelah ayah tersebut menerima 100 juta maka ini haram, sama saja dengan pelacuran, ini tidak sesuai dengan prosesur Allah.

Berbeda jika ayah tersebut mengatakan "saya nikahkan kamu dengan anak gadis saya walaupun dengan mahar 1000 rupiah tunai" maka ini halal karena sesuai dengan prosedur Allah. 

Prosedur Allah tidak bisa dirubah walaupun secara substansi ada perpindahan harta dari satu pihak ke pihak lain.

Prosedur Allah tidak bisa dikritik walapun mungkin tujuannya sama secara logika manusia. Sama-sama menerima tambahan harta dan sama-sama melampiaskan syahwat biologis.

Prosedur Allah tidak bisa digugat dengan mengatakan  "toh intinya sama".

Prosedur Allah tidak dapat dikritik dengan satu sudut pandang saja namun Allahlah yang maha tahu kemaslahatan bagi para hamba-Nya.

Demikian juga dalam berdakwah yang berkaitan dengan aset dan harta (maal) maka perhatikan prosedurnya.

Jika ada pelanggaran syariat maka prosedur tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur Allah dan wajib diperbaiki.

Tidak bisa prosedur Allah dibatalkan atas nama persatuan umnat. Justru persatuan di dalam Islam itu wajib di atas prosedur Allah. Jika tidak sesuai maka hakikatnya itu bukan persatuan melainkan *persatean* di atas hawa nafsu.

Tidak ada dalam sejarah Islam para sahabat membangun masjid dengan harta hasil haram dengan mengatasnamakan persatuan. 

Para sahabat adalah para wali Allah tertinggi setelah rasulullah alaihi sholatu wasallam. Mustahil mereka membangun persatuan dengan melanggar prosedur Allah.


Malang, 11 Rabiul Awwal 1443/ 17 Oktober 2021

Al fakir ilallah


Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment