Syarah Risalah Syarat-Syarat, Kewajiban dan Rukun-Rukun Shalat

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata “Syarat-syarat shalat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, tamyiz (dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil), terbebas dari hadats (baik besar maupun kecil), menghilangkan najis, menutup aurat, telah masuk waktu shalat, menghadap ke arah kiblat dan niat”.

Penjelasan:

Perkataan penulis (Syarat-syarat shalat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, tamyiz (dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil), terbebas dari hadats (baik besar maupun kecil), menghilangkan najis, menutup aurat, telah masuk waktu shalat, menghadap ke arah kiblat dan niat) maka ini adalah syarat-syarat sahnya shalat secara sempurna.

الشرط:ما يلزم من عدمه العدم، ولا يلزم وجوده وجود ولا عدم لذاته

"Syarat adalah sesuatu yang ketidakberadaanya mengharuskan sesuatu yang lain tidak ada ("contoh jika A tidak ada maka B juga harus dianggap tidak ada" pent), dan sesuatu yang keberadaanya tidak mengharuskan sesuatu yang lainnya harus ada dan tidak mengharuskan yang lainnya tidak ada ("contoh keberadaan A, tidak mengharuskan B ada atau tidak ada")"

Jika satu syarat (A) saja dihilangkan maka yang dipersyaratkan (B) juga dianggap tidak ada.

Dan jika dihilangkan salah satu dari syarat-syarat yang sembilan tersebut, maka shalatnya tidak akan sah. Jika syarat tersebut terpenuhi maka terkadang seseorang itu melaksanakan shalat dan juga terkadang tidak.

Contohnya dalam perkara wudhu. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahihain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda “Allah Ta’ala tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika wudhu tersebut ditiadakan, maka shalat juga dianggap tidak ada atau tidak sah. Terkadang wudhu ada dan sholat bisa dikerjakan atau ditinggalkan.

Maka terkadang seseorang berwudhu dan kemudian melaksanakan sholat, dan terkadang juga ia tidak melaksanakannya ("maksudnya ia hanya berwudhu" pent).

Akan tetapi, sholat seseorang tidak akan sah jika tanpa wudhu. Dan syarat selalu didahulukan dari yang dipersyaratkan.

Dan perkataan penulis rahimahullah tentang syarat-syarat sahnya shalat ada sembilan.

Dalilnya berasal penelitian dan kesimpulan. Maksudnya ialah para ulama menyelidiki, menyimpulkan nas (Alquran dan hadist) dan mengumpulkan sehingga syarat-syarat tersebut totalnya ada sembilan.

Contohnya tentang larangan-larangan ketika berihram -yaitu segala sesuatu diharamkan bagi orang berihram-jumlahnya ada sembilan.

Dalilnya diperolah dari hasil penelitian dan kesimpulan. Yaitu para ulama meneliti dan menyimpulkan dari nas-nas tersebut tersebut. Maka mereka mendapatkan dalil bahwa larangan-larangan bagi orang yang sedang berihram (saat haji atau umroh) ada sembilan

yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, (2) menutup kepala bagi laki-laki, (3) mencukur rambut, (4) memotong kuku, (5) memakai wewangian atau parfum, (6) membunuh hewan buruan, (7) melakukan akad nikah, (8) melakukan hubungan badan (jimak) dan (9) mengeluarkan mani secara syar'i dengan tubuh istri selain kemaluannya.


Referensi:

Syarhu risalati syuruti sholati wa wajibatiha wa arkaniha lil imam muhammad bin abdul wahhab. Hal 7-8.Cetakan pertama 1439. Syaikh Abdul Aziz Ar rajihi

Pontianak, Kamis, 24 Muharram 1443 H/2 September 2021

Akhukum fillah


Muflihin Maulana

Mahasiswa Semester 3 IAIN Pontianak, prodi Pendidikan Bahasa Arab


Muroja'ah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment