Penjelasan risalah syarat, wajib dan rukun sholat, bagian ke-6

Perkataan penulis:

syarat sah sholat yang ketiga yaitu Tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk), dan lawannya yaitu masih kecil. Batasan minimal usia tamyiz adalah 7 tahun, setelah itu diperintahkan untuk melaksanakan sholat. Sebagaimana Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasalam:

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

"perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat sepuluh tahun (jika tidak sholat), dan pisahkan tempat tidur mereka"

Penjelasan atas perkataan diatas:

Maka anak kecil yang belum baligh tidak ada beban syariat atasnya dan tidak sah sholatnya.

Batasan minimal usia tamyiz yakni 7 tahun, maka orang tua hendaknya tidak terburu-buru membawa anaknya yang masih berusia 3 atau 4 tahun ke masjid dengan tujuan untuk melatih sholat.

Waktu yang tepat bagi anak berlatih sholat di masjid yaitu pada usia 7 tahun. Maka seorang tidak boleh mengajak anak yang usianya masih kurang dari itu untuk datang ke masjid dengan tujuan latihan sholat. 

Namun seandainya ia tetap mengajak anaknya yang kurang dari 7 tahun maka ia harus menempatkan anak disampingnya dengan syarat mampu mengkondisikan anak tersebut tidak mengganggu orang sholat dan tidak bermain-main (sampai mengganggu orang lain, pent.) maka jika demikian tidaklah mengapa.

Sebagaimana Hasan kecil menaiki punggung Nabi shallallahu 'alaihi wasalam ketika beliau sujud (tidak sampai berbuat keributan dan mengganggu orang lain, pent.)

Perkataan penulis:

Kemudian diperintahkan anak mengerjakan sholat. Sebelum berusia 7 tahun, anak belum diperintahkan sholat, anak yang berusia 3 sampai 6 tahun tidak disuruh sholat, akan tetapi, boleh melatihnya agar nanti saat ia baligh sudah terbiasa dan mudah baginya.

Berbeda jika anak tidak disuruh sholat sejak kecil maka dikhawatirkan sampai ia baligh akan merasa berat dan sulit melakukan sholat dan tidak akan merespon perintah kedua orang tuanya.

Perkataan penulis:

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

"perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun jika tidak sholat), dan pisahkan tempat tidur mereka"

Orang tua menyuruh anaknya sholat ketika anak berusia 7 tahun. Ketika mereka sudah baligh pada usia 10 tahun, maka pukullah jika mereka tidak mau sholat dalam rangka untuk mendisiplinkan dan mendidiknya dengan tidak sampai melukai anggota badan dan tidak menyebabkan cedera dengan pukulan ringan. Karena sesungguhnya orang-orang terdahulu melaksanakan kewajiban agung ini.

Perkataan penulis:

Pisahkan tempat tidur mereka, tempat tidur anak laki-laki dan anak peremluan harus dipisah saat mereka sudah hampir dewasa. Karena Syaitan dapat menggoda mereka untuk melakukan perbuatan keji, perbuatan homoseksual, atau perbuatan apa saja yang serupa dengan hal tersebut.

Tatkala anak-anak sudah baligh berumur 10 tahun maka ruang tidurnya wajib dipisah atau jika masih satu ruangan diberi penghalang di antara mereka.

Adapun anak yang berumur 4 hingga 6 tahun tidak ada bahaya, karena mereka belum ada kesadaran dan perasaan syahwat di antara mereka, serta belum dapat melakukannya.

Inilah pendidikan yang sesuai syariat, di dalamnya ada kebaikan, petunjuk, dan kebenaran. Tidaklah ada satu kebaikanpun kecuali pasti Nabi Shalllahu 'alaihi wa salam menunjukkan kepada umatnya, tidak ada satu keburukanpun melainkan pasti Nabi memperingatkan darinya.

Seandainya mampu menerapkan pendidikan yang agung ini, maka keadaan anak-anak di dunia dan di akhirat akan menjadi baik.


Peringatan:

Orang yang menonton acara TV tahu bahwa saluran TV akan menayangkan keburukan,  musibah bagi manusia, mengajarkan kejahatan, paham ateis, dan mengumbar aurat.

Sungguh ada sebagian orang yang menyaksikan acara televisi, didapatkan bukti ia melakukan perbuatan keji terhadap saudarinya dan ia mengaku melakukan hal tersebut karena terpengaruh tayangan keji di televisi lalu muncul keinginan maka akhirnya ia melakukan perbuatan keji tersebut kepada saudari perempuannya. Maka acara TV yang merusak ini adalah musibah, keburukan dan fitnah yang terbuka bebas bagi kaum muslimin. 

Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan agar memisahkan tempat tidur diantara anak-anak.

Saluran televisi ini mengajarkan manusia untuk melakukan kejahatan, membuka aurat, dan membiasakan mereka atas perbuatan keji. Memudahkan bagi mereka melakukan perbuatan zina dan homo seksual. 

Hanya kepada Allah saja kita memohon keselamatan dan afiat.

Allah memuliakan kaum muslimin dengan pendidikan Islam dan mensucikan rumahnya dari saluran yang jelek ini.


Allahu 'alam

Semoga bermanfaat.


Referensi:

Syarhu risalati syuruti sholati wa wajibatiha wa arkaniha lil imam muhammad bin abdul wahhab. Cetakan pertama 1439. Karya Syaikh Abdul Aziz ar rajihi. Hal 15-17


Pontianak, Ahad 5 Syafar 1443/ 12 September 2021

Akhukum fillah

Abu Abdillah Auditya

Alumni S-1 Kimia Untan

2013-2018


Muroja'ah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment