Penjelasan Risalah Syarat, Wajib, dan Rukun Sholat, bagian ke-5

Orang yang pikun, bicaranya tidak jelas dan kemungkinan kecil akalnya kembali normal, secara umum dapat terjadi pada masa akhir usia, dan ini merupakan keadaan umur yang sangat buruk yang nabi sholallahu alaihi wasallam berlindung kepada Allah dari kondisi tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sahih Bukhari dari Sa'ad bin Abi Waqqas radiyallahu anhu beliau berkata:

Berlindunglah kalian dengan kalimat yang mana nabi berlindung dengan kalimat tersebut: 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sikap pengecut, aku berlindung kepada-Mu kepada serendah-rendahnya usia (pikun), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung berlindung kepada-Mu dari adzab kubur" (HR Bukhari no 6374)

Fase usia yang paling buruk adalah saat ia mengalami kepikunan, umurnya berakhir dengan kondisi pikun dan hilang akalnya, orang yang alim kembali menjadi bodoh yaitu kondisi hilangnya sifat tamyiz pada dirinya, tidak mampu memenuhi kewajiban yang merupakan hak-hak Allah dan kebutuhan dirinya.

Demikian juga orang yang pingsan. Jika waktu pingsannya tiga hari atau kurang kemudian setelah ia sadar kembali maka pendapat yang benar adalah ia wajib mengganti sholat yang ditinggalkannya.

Dari yazid budak milik sahabat Ammar bin Yasir :

"Sungguh Ammar bin Yasir terjatuh dan pingsan melewati waktu zuhur, asar, maghrib dan isya, dan sadar kembali dipertengahan malam maka beliau mengganti sholat zuhur, asar, maghrib dan isya" (HR Abdurr razzak dalam al mushonnaf 2/479).

Dan jika lama pingsannya lebih dari tiga hari maka tidak perlu mengganti sholat karena pena diangkat dalam kondisi hilangnya akal, karena kewajiban syariat itu ditentukan kondisi akal.

Adapun anak kecil yang belum baligh, yang mana baligh merupakan syarat ketiga dari syarat sholat, pendapat yang benar adalah ia dihukumi belum berakal meskipun akalnya berada pada masa pertumbuhan.

Dalil akal menjadi syarat sahnya sholat dan kondisi gila tidak ada kewajiban syariat yaitu hadist:

"diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun,orang gila sampai sadar kembali, anak kecil sampai ia baligh (dewasa)" (HR Abu Dawud no.4398)

Ungkapan diangkat pena dari tiga orang, arti pena adalah kewajiban syariat.

Seandainya tiga orang tersebut melakukan kesalahan maka tidak dosa baginya, namun tetap wajib ganti rugi bagi yang merusak karena ganti rugi itu tergantung siapa yang merusak (jika anak kecil atau orang gila merusak harta orang lain maka keluarganya wajib ganti rugi, pent)

Termasuk juga orang yang tidur diangkat pena darinya sampai ia bangun. Seandainya seorang wanita yang tidur berubah posisi sampai menindih bayi sehingga mati maka tidak ada dosa baginya, akan tetapi wajib bayar diyat (sejumlah harta diserahkan ke wali atau ayah anak bayi tersebut, pent)

Demikian juga orang gila dan anak kecil jika merusak sesuatu maka tidak ada dosa baginya namun wajib ganti rugi bagi yang merusaknya, jika ia memiliki harta maka diambil dari harta tersebut, jika tidak mampu maka menjadi tanggungan wali/keluarganya.


Referensi:

Syarah risalati syuruti sholati wa wajibatiha wa arkaniha lil imam muhammad bin abdul wahhab. Cetakan pertama 1439. Karya Syaikh Abdul Aziz ar rajihi hal 13-14.


Malang, Ahad 12 syafar 1443/ 19 September 2021


Akhukum fillah


Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment