Penjelasan Risalah Syarat-Syarat, Rukun-Rukun dan Wajib Sholat

Penulis mengatakan: "dan Allah Berfirman:

 وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا 

"Dan kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan" (Al-Furqan : 23)

Maka dalam kalimat

اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَل 

Dhomir (kata gantinya) kembali kepada orang kafir. 

Dan Firman Allah

فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا

"maka Kami akan menjadikan amalan itu seperti debu yang berterbangan"

Maksudnya adalah Kami jadikan amalan mereka tidak dinilai dan tidak berharga.

Dan Imam Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah memiliki keistimewaan dalam menulis, dan tidaklah beliau menyebutkan suatu pendapat kecuali dengan dalil baik itu ayat dari Al-Qur'an atau hadits dari sunah yang sahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga beliau tidak akan menerima pernyataan kecuali dengan dalil.

Maka pendapat-pendapat dari siapapun tidaklah diterima kecuali disertai dengan dalil.

(Jangan seperti Yahudi, pent.), Orang-orang Yahudi mengklaim:

لا يدخل الجنة إلا اليهود

“Tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi” 

Begitu juga orang-orang Nasrani mengeluarkan pernyataan : 

لايدخل الجنة إلا النصارى

“Tidak akan masuk surga kecuali orang Nasrani”

Maka Allah menjelaskan klaim palsu mereka dalam kitab-Nya:

وَقَالُوا۟ لَن يَدْخُلَ ٱلْجَنَّةَ إِلَّا مَن كَانَ هُودًا أَوْ نَصَٰرَىٰ ۗ تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوا۟ بُرْهَٰنَكُمْ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

"Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beragama yahudi atau nasrani". Pernyataan mereka itu (hanya) angan-angan kosong belaka. Katakanlah: tunjukkanlah bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang yang benar" (Al-Baqarah : 111).

Berkata Penulis Rahimahullah:

syarat kedua yaitu berakal, dan kebalikannya adalah gila, dan orang gila diangkat pena darinya sampai akalnya kembali normal (perbuataannya tidak dianggap, pent.).

Dalilnya yaitu hadis nabi alaihi sholatu wasallam: 

رفع القبم عن ثلاثة:النائم حتى يستيقظ، والمجنون حتى يفيق، والصغير حتى يبلغ

“Diangkat pena dari tiga kelompok manusia: orang yang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai sehat akalnya, dan anak kecil sampai ia baligh (dewasa)”

Penjelasan:

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: "syarat yang kedua dari syarat sah sholat yaitu berakal, orang yang sholat harus memiliki akal yang normal.

Kebalikannya yaitu gila, shalatnya orang yang gila tidak sah sampai normal dan kembali akalnya.Orang gila diangkat pena darinya (tidak terkena beban syariat) sampai dia sadar kembali.

Ia tidak akan disiksa pada hari kiamat karena ia tidak terbebani syariat, karena beban syariat itu berlaku kalau akal ada, jika berakal maka baginya beban syariat, dan jika akalnya dihilangkan maka tidak ada beban syariat

orang gila adalah orang yang dicabut akalnya sehingga pena diangkat darinya (tidak terkena beban syariat).

Termasuk orang yang pikun ( الشيخ الخرف) yang tua usianya dan bicaranya tidak jelas maka pena diangkat darinya sehingga status hukumnya sama dengan orang gila yaitu tidak diwajibkan sholat atau puasa.

Oleh sebab inilah orang yang memiliki keluarga dengan kondisi pikun maka tidak perlu diganti  puasa ramadhannya dan tidak perlu dibayar fidyah oleh keluarganya, karena orang yang pikun diangkat pena darinya.


Referensi:

Syarhu risalati syuruti sholati wa arkaniha wa wajibatiha. Hal 11-12. Cetakan pertama 1439. Syaikh Abdul Aziz Ar rajihi.


Pontianak, 25 Muharam 1443 / 3 September 2021

Muhammad Farid Al-Fauzan

Mahasiswa Semester 3  Prodi Komunikasi Penyiaran Islam

IAIN Pontianak


Murojaah:

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment