Manhaj Salaf dalam menilai Manusia

Menilai manusia itu berbasis apa yang nampak (lahiriahnya) bukan berdasarkan apa yang ada di dalam hati manusia. Nabi melarang kita untuk menilai dengan cara menduga-duga apa yang ada dalam hati manusia.

Perhatikan sabda nabi alaihi sholatu wasallam tatkala Usamah radiyallahu anhu menduga-duga (mengira-ngira) isi hati seorang laki-laki yang baru saja mengucapkan syahadat pasca kalah dari berduel dengannya. Maka nabi marah dan berkata kepada Usamah radiyallahu anhu:

أقتلته بعدما قال لا إله إلا الله

"apakah engkau (Usamah) membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaaha illallah?" (HR Muslim no.96)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rohimahullah menjelaskan bahwa hadist-hadist yang berkaitan dengan kisah Usamah yang membunuh seorang laki-laki setelah ia mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah karena Usamah mengira-ngira dalam isi hati orang laki-laki tersebut didorong oleh rasa takut kehilangan darah dan hartanya bukan karena dorongan rasa ikhlas ingin masuk Islam,

sehingga Usamah tetap membunuhnya, dan ini merupakan kesalahan. Karena kesalahan ini yaitu haramnya mengira-ngira isi hati manusia tanpa ada proses tabayun (mencari bukti lahiriyah) maka Allah menjadikan kisah Usamah radiyallahu anhu yang membunuh laki-laki tersebut sebagai asbabun nuzul turunnya surat An Nisa ayat ke-94 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟

"wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berperang di jalan Allah maka telitilah!"

Kata telitilah dalam ayat tersebut artinya carilah bukti lahiriah (bukan dengan mengira-ngira isi hati). 

Ayat ini menjadi dalil wajibnya untuk menahan diri (tidak membunuh) orang kafir dalam peperangan yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah meskipun ia mengucapkannya setelah kalah dalam berperang dan dalam posisi tidak berdaya.

Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang kafir yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, apakah secara lahiriah ia melanggar tauhidnya atau tidak, maka jika belum ada bukti pembatal keislaman pasca mengirarkan laa ilaaha illalah maka ia tidak boleh dibunuh karena secara lahiriah ia muslim walaupun ia mengucapkannya setelah kalah perang.

Ayat tersebut sejalan dengan hadist nabi yang mulia:

امرت ان اقاتل الناس حتى يقولوا لا اله إلا الله

"Aku diperintah oleh Allah untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha illallah" (HR Bukhari no. 3611).

Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahulah adalah bahwa Islam sangat menghormati amalan lahiriah seseorang dan Islam tidak menyuruh kita menduga-duga isi hati manusia. 

Cukup kita menilai baik dan buruk dari amalan lahiriahnya (ucapan, tulisan atau tingkah lakunya). Bukan berdasarkan perkiraan apa yang ada dalam hati.

Misalnya tatkala kita akan membuat keputusan dalam penilaian apakah seorang ustadz itu boleh dijadikan guru dalam beragama atau tidak, maka penilaiannya dikembalikan kepada manhaj salaf yaitu apa yang nampak dari lahiriahnya. 

Jika ia pelaku maksiat yang belum bertobat (fasik) maka tidak layak dijadikan guru dalam beragama. Misalnya ia belum tobat dari perbuatan maksiat suka berzina atau mendekati zina, atau ia belum meminta maaf kepada umat atas kebohongannya memakai gelar sarjana palsu dihadapan publik, atau contohnya ia melakukan perbuatan ghosob aset yayasan yang bernilai miliaran dan belum insaf dari kezolimannya atau pelaku riba dan belum berhenti darinya. Maka orang yang seperti ini tergolong fasik. 

Imam At Thabari dalam Tafsir At Thabari (1:409) menafsirkan kata fasik dalam Al kahfi ayat ke-50 artinya keluar dari ketaatan kepada Allah dan tidak mengikuti perintahnya. 

إلا إبليس كان من الجن ففسق عن أمر ربه

" kecuali Iblis, ia termasuk dari golongan jin, dan ia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya"

Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullah menambah penjelasan:

الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله

"Fasik adalah orang yang keluar dari keta'atan kepada Allah dan rasul-Nya"

Para ulama membuat kaidah:

لا تقبل شهادة الفاسق

" persaksian orang fasik tidak boleh diterima" [2]


Jika ustadz tersebut masih tergolong fasik, secara lahiriah (adanya kesaksian atau bukti fisik) maka tidak boleh diambil ilmunya.

Sebaliknya, jika seorang ustadz secara lahiriah ia tidak memiliki penyimpangan dalam aqidah, manhaj, ibadah dan muamalah maka berdasarkan manhaj salaf ia layak dijadikan guru dalam beragama tanpa bersusah payah menduga-duga atau mengira-ngira isi hatinya. 

Penilaian berdasarkan bukti lahiriah tidak bisa dibatalkan hanya karena direkomendasikan atau tidak oleh pihak tertentu. Karena rekomendasi itu bukan dalil utama melainkan tambahan saja.

Perhatikan kisah seorang tokoh yang awalnya seorang salafi lalu kemudian menyimpang manhajnya dan melalukan dosa besar yaitu membunuh seorang muslim tanpa hak dan belum bertobat. 

Tokoh ini bernama Abdurrahman bin Muljam, ia adalah adalah ahli ibadah, ahli puasa, ahli sholat tahajud. Semula ia mendapatkan rekomendasi dari Khalifah Umar Bin Khattab dengan menulis surat: "Aku telah mengirim kepadamu (Gubernur Mesir) seorang yang salih, Abdurrahman bin Muljam, Aku merelakan ia bagimu, jika ia telah sampai (ke Mesir), muliakanlah dan buatkan rumah untuknya sebagai tempat mengajarkan Alqur'an kepada masyarakat"

Yang jadi pertanyaan besar, apakah rekomendasi Khalifah Umar Bin Khattab kepada Abdurrahman bin Muljam berlaku selamanya? Jawabannya TIDAK.

Para sahabat berubah pandangan dan meyakini  bahwa Abdurrahman bin Muljam seorang yang fasik karena tidak melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu melakukan dosa besar membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib dan manhajnya menyimpang (takfiri) walaupun sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Khalifah Umar Bin Khattab radiyallahu anhu, namun ia melakukan kefasikan yaitu membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu [3,4].

Dengan demikian, rekomendasi dari dari ulama atau bahkan dari Khalifah sekalipun jika dalam perjalananya menyimpang maka penilaian terakhir adalah berdasarkan lahiriah apa yang nampak padanya. 

Yang paling parah lagi dan ini menjadi musibah adalah orang yang belum tobat dari kefasikan justru ia mengangkat dirinya sebagai ustadz yang paling berhak memberikan rekomendasi dan penilaian kepada orang lain untuk layak dan tidaknya dijadikan guru agama. Bahkan dengan mudahnya mengatakan sifulan A, sifulan B bukan ustadz dan pantas untuk dijauhi menurut penilaian pribadinya tanpa didukung oleh bukti atau kesaksian. Allahu musta'an.

Referensi:

[1] Makna laa ilaaha illallah. Syaikh Dr Soleh Al Fauzan hal 48-49

[2] http://ar.islamway.com/6615

[3] Al Ghuluw, Mazhahiruhu, Asbabuhu, ilajuhu, Muhammad bin Nasyir Al Uraini, Cetakan 1, 1426

[4] Al bidayah Wan Nihayah, Imam Ibnu Katsir, Maktabah ash shafa, cetakan 1, th 1423


Malang, Ahad 1 Muharram 1443/   8 Agustus 2021


Al fakir ilallah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment