Hukum mengambil ilmu dari orang fasik

Pertanyaan:

Apa pendapat anda tentang orang yang mengambil ilmu syar'i dari orang fasik dan belajar dengannya?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Penuntut ilmu (hendaknya tahu) dari siapa ia mengambil ilmu syar'i, jika ilmu syari yang datang menghampirinya ("bukan sengaja ia yang mendatanginya") maka ambil, jika kebenaran yang dia bawa maka ambil sekalipun dari orang kafir. Ilmu memang dapat dicari dan diambil dari siapa saja, dari orang fasik, kafir dan orang yang bertakwa. Akan tetapi ia harus memilih dari orang yang baik akhlaknya ("track recordnya baik, tidak dikenal asal mentahdzir"), dan dari para ulama shalih saja sehingga ia dapat mencontoh akhlak mereka ("jauh dari perbuatan fasik seperti suka dekati zina, ghosob, riba, curang, pelaku bid'ah, takfiri dll") dan mengambil ilmu  syar'i dari mereka, akan tetapi jika engkau melihat kebenaran ada pada orang fasik atau kafir  ("bukan menyengaja berguru dengannya") maka ambil dan jangan engkau tolak, kebenaran itu barang (berharga) yang hilang milik seorang mukmin, kapan saja ia menemukannya maka ia memungutnya.


Referensi:


https://binbaz.org.sa/fatwas/1768/%D8%A7%D8%AE%D8%B0-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%A7%D8%B3%D9%82


No comments:

Post a Comment