Hukum berdoa berjamaah setelah sholat wajib

Pertanyaan:

Saudara kita bertanya:

Nabi sholallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berkumpul suatu kaum, lalu sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengucapkan Aamiin, kecuali Allah pasti mengabulkan doa mereka.” (HR Thabarani, Al Hakim dan Al Baihaqi)

Apakah hadist ini dapat  dijadikan sebagai dalil untuk berdoa setelah sholat berjamaah dan maksud saya: doa berjamaah?


Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Kami tidak mengetahui kesahihan hadist ini, perlu untuk ditinjau ulang kembali sanadnya, seandainya sanadnya sohih maka dibawakan kepada kondisi lain, ("bukan untuk doa berjamaah setelah sholat wajib")

Maka hadist ini bertolak belakang dengan praktek nabi sholallahu alaihi wasallam. Sungguh hadist-hadist itu satu dengan yang lain saling menafsirkan, sebagaimana ayat juga demikian satu dengan yang lain saling memperjelas

Seandainya hadist ini sohih maka dibawakan kepada situasi yang sesuai yang dibolekan didalamnya untuk berdoa  secara berjamaah.

Adapun situasi yang tidak layak untuk berdoa berjamaah di dalamnya atau tidak pantas berdoa dengan mengangkat tangan maka dikecualikan dari hadist ini, termasuk juga doa berjamaah setelah sholat  lima waktu.

Sungguh Rasulullah sholallahu alaihi wasallam tidak berdoa secara berjamaah dan tidak berdoa mengangkat dua tangan sesudah sholat wajib.

Beliau berdoa antara Allah dan dirinya saja ("berdoa secara sendiri") demikianlah cara berdoa orang yang sholat.

Boleh berdoa apa saja yang mudah di akhir sholat setelah membaca dzikir-dzikir, akan tetapi bukan doa yang dilakukan secara berjamaah dan juga bukan dengan mengangkat dua tangan

Karena hal ini ("doa berjamaah") tidak ada riwayat dari nabi sholallahu alaihi wasallam yang berkaitan dengan sholat wajib, tidak ada doa berjamaah setelah sholat duhur, asar, maghrib, isya dan subuh.

Seandainya ada hadistnya dari beliau sholallahu alaihi wasallam pasti akan disampaikan.

Karena para sahabat radiyallahu anhum wa ardhoohum pasti mengabarkan semua riwayat dari nabi mereka dan tidak akan meninggalkan satu hadistpun

Apa yang mereka saksikan dan mereka dengar dari nabi dan itu bermanfaat untuk kaum muslimim pasti disampaikan.

Seandainya hadist ini sohih maka dibawa kepada situasi yang tidak bertentangan dengan hadist-hadist nabi lainnya yang sohih, na'am barokallahu fiikum.


Referensi:

https://binbaz.org.sa/fatwas/17311/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9%D9%8A-%D8%A8%D8%B9%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B1%D8%A7%D9%89%D8%B6

Malang, Ahad 25 Syawal 1442/ 6 Juni 2021


Akhukum fillah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment