Tata Cara Wudu

Pertanyaan:

surat ini datang dari penuntut ilmu, Ahmad Syarhan Mazhari dari Jiizan, beliau menyampaikan dalam suratnya:

Saya doakan semoga diberikan umur panjang bagi yang menjawab pertanyaan dan semoga jawabannya bermanfaat bagi mereka

Selanjutnya, dalam keyakinanku, saya mengetahui cara wudu yang saya lakukan sudah baik, saya mengetahuinya dari berbagai sumber, tata cara wudu saya yaitu:

Dimulai dengan mencuci tempat keluarnya kencing dan tempat keluarnya tinja, selanjutnya berkumur-kumur (tamadmud), memasukkan air ke hidungku (istinsaaq), mencuci wajahku, mencuci dua tanganku sampai siku, mengambil sedikit air dan menuangkannya diatas kepalaku secara keseluruhan, meletakkan tanganku ke air lalu mengusap dua telingaku, mengusap leherku, semua gerakan tadi sebanyak tiga ulangan, dan mencuci kaki kananku dulu lalu kaki kiri. 

Aku mempraktekkan tata cara seperti ini dari keluargaku. Apakah cara seperti ini benar?

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Doa panjang umur dari saudara penanya kepada saya sering terjadi berkali-kali dalam acara tanya jawab ini. Saya menyukai doa panjang umur yang diikat dengan ketaatan kepada Allah, misal doanya dengan ungkapan:

اطال الله بقائك على طاعته

"Semoga Allah panjangkan sisa umurmu diatas ketaatan kepada-Nya"

Atau dengan ucapan:

اطال الله عمرك على طاعته

"semoga Allah panjangkan umurmu di atas ketaatan kepada-Nya"

Karena kalau panjang umur saja bisa baik dan juga bisa buruk. Sehingga seburuk-buruk manusia adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalannya. Karena hakikatnya, umur manusia itu dinilai dari umur yang dihabiskan  dengan mentaati Allah azza wa jalla, sebab jika dihabiskan bukan untuk ketaatan kepada Allah maka hal itu kerugian. 

Maka umur itu bisa saja diatas ketaatan atau tidak diatasnya. Ini menjadi catatan yang aku maksudkan yaitu orang yang meminta umur panjang hanya menginginkan lama di dunia saja, oleh karena inilah aku berharap dari saudaraku yang menyampaikan doa dengan ungkapan seperti ini untuk kami dan untuk selain kami hendaknya mengaitkan umur panjang diatas ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Adapun tentang apa yang dijelaskan oleh saudara penanya tentang tata cara wudu atau sifat cara wudu, maka dalam penjelasannya mengandung cara yang salah dan cara yang benar

Kesalahannya yaitu ketika akan berwudu dimulai dengan membersihkan kemaluannya (farji) dan tempat keluarnya tinja (dubur) artinya mencuci dua tempat kotoran

padahal membersihkan dua tempat tersebut sebabnya adalah karena buang air kencing dan tinja, jika seseorang kencing maka bersihkan dulu farjinya, demikian juga jika ia buang air besar maka ia membersihkan duburnya.

Namun jika ia tidak buang kotoran (kencing atau tinja) maka tidak perlu membersihkan keduanya.

Selanjutnya ia menyebutkan "membasuh muka", akan tetapi ada yang terlewatkan sebelum membasuh muka yaitu mencuci dua telapak tangan, dan juga ia mengatakan:"mengambil air dan menuangkannya di atas kepalanya", "mengambil air dan mengusapkannya ke kedua telinganya", "melakukan hal tadi sebanyak tiga ulangan", semua yang disebutkan tadi tidak benar

Untuk kepala tidak dibasahi dengan air, yang benar yaitu dengan cara diusap, yang dibasahi cukup telapak tangan saja, tangan dibasahi dengan air kemudian mengusap kepalanya sekali, dimulai dari bagian depan sampai belakang tempat tumbuhnya rambut dan kembali lagi usapannya diteruskan ke depan kepala, selanjutnya mengusap dua telinga dengan dua tangan yang masih basah oleh sisa air yang masih menempel, tidak perlu mengambil air lagi yang baru, kecuali jika tangannya kering maka boleh mengambil air yang baru, kemudian ia menyebutkan:"mengusap leher", sementara mengusap leher tidak dipersyaratkan, bahkan ini termasuk amalan bid'ah, karena tidak disebutkan dalam Alqur'an dan hadist rasulullah sholallahu alaihi wa sallam

inilah kesalahan yang disebutkan penanya tentang tata cara wudu yaitu (1) memulai dengan mencuci dua tempat buang kotoran, (2) tidak mencuci dua tapak tangan sebelum membasuh wajah, (3) membasuh kepala berarti ia merubah dari mengusap kepala, (4) mengambil air baru untuk membasahi dua telinganya, dan (5) mengusap leher, jumlah kesalahannya ada lima

 Dan sekarang kami akan menguraikan tata cara wudu yang sesuai syariat: 

(1) mengucapkan bismillah (tasmiyah), ucapan tasmiyah hukumnya sunnah muakadah (sangat ditekankan), bahkan sebagian ulama berpendapat wajib, wudu tidak benar tanpa membaca tasmiyah

(2) mencuci dua telapak tangan dengan air tiga kali ulangan,

(3) berkumur-kumur (tamadmud) tiga ulangan

(4) memasukkan air ke hidung (istinsaaq) dan mengeluarkannya (istintsar) tiga ulangan

(5) membasuh wajah tiga ulangan

(6) mencuci tangan kanan dari ujung jari sampai  siku tiga ulangan, dilanjutkan tangan kiri dengan cara yang sama,

(7) mengusap kepala dari depan ke belakang dan kembali ke depan sekali saja

(8) mengusap telinga bagian luar dan dalam, teknisnya yaitu memasukkan dua jari telunjuk untuk mengusap bagian dalam dan menempelkan dua ibu untuk mengusap bagian luar telinga,

(9) membasuh kaki kanan sampai 2 mata kaki sebanyak tiga ulangan, demikian juga kaki kiri

(10) membaca zikir

 Ø§Ø´Ù‡Ø¯ ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمد عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين

Jika anda boleh meringkasnya pada berkumur-kumur, membasuh wajah, mencuci dua tangan, membasuh dua kaki dengan satu ulangan maka dibolehkan, 

atau hanya dua ulangan juga dibolehkan, demikian juga jika anda membasuh sebagian anggota wudu sekali ulangan dan membasuh sebagian yang lain dengan dua ulangan juga tetap dibolehkan.

Akan tetapi untuk kepala tidak boleh lebih dari satu ulangan dalam mengusapnya jadi hanya sekali saja dalam kondisi apapun.

Inilah tata cara wudu yang disyariatkan, saya berharap saudara penanya memperhatikan dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti aturannya

Pertanyaan susulan:

Tadi anda mengatakan boleh meringkas dengan satu atau dua ulangan pada sebagian anggota wudu, lalu bagaimana jika lebih dari tiga ulangan?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab:

Lebih dari tiga ulangan tidak disyariatkan, bahkan hukumnya bisa makruh atau haram, jadi tidak boleh lebih dari tiga ulangan.


Referensi:

https://binothaimeen.net/content/7377

Malang, Sabtu 10 Syawal 1442/22 Mei 2021


Akhukum Fillah

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment