Berhati-Hatilah Merekomendasikan Si Fulan Ustadz

قال وهيب بن الورد رب عالم يقول له الناس عالم وهو معدود عند اللَه من الجاهلين وفي صحيح مسلم عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم)

Berkata Wahib bin al wird rahimahullah: "betapa banyak manusia mengganggap dirinya orang yang berilmu, padahal di sisi Allah ia dianggap bagian dari orang-orang yang bodoh" (terdapat dalam sahih muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu)

Ada orang yang berhasil menipu masyarakat seolah-olah ia orang yang berilmu padahal ia tidak berkompeten dalam bidang ilmu apapun dari agama Islam. Karena kepandaian mengelabui umat atau hanya saja ia diangkat oleh sebagian manusia untuk tampil di depan umum sebagai pemateri walaupun ia tidak kompeten, hanya berdasarkan praduga bahwa ia berilmu.

Berhati-hatilah mengatakan sifulan itu ustadz, si fulan layak diambil ilmunya padahal baca kitab gundul saja belum bisa, maka memberikan rekomendasi kepada orang yang tidak kompeten dan masih tergolong pelaku maksiat  seperti suka bersepi-sepi dengan istri orang atau wanita yang tidak halal baginya (kholwat) atau masih belum tobat (meminta maaf atas dustanya kepada publik), atau ia pelaku ghosob yang belum tobat maka merekomendasikan orang-orang seperti ini termasuk penghianatan kepada umat.

Karena sejatinya, merekomendasikan itu memberikan kepercayaan kepada orang lain. Kepercayaan yang tidak sesuai dengan apa yang disyariatkan maka tentunya bagian dari pelanggaran syariat bahkan dapat mendatangkan kehancuran. Oleh sebab itu nabi sholallahu alahi wasallam bersabda:

إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة

"Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran" (HR Bukhari no.59)

Tatkala kita ditanya oleh orang lain dan kita belum mendapatkan data yang valid tentang track record seseorang maka hendaklah berhati-hati jangan mudah memberikan rekomendasi karena setiap ucapan kita akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah di hari kiamat nanti. Maka mengatakan tidak tahu karena betul-betul belum tahu lebih selamat daripada hanya berdasarkan praduga tanpa bukti kuat.

Malang, Rabu 10 Sya'ban 1442/ 24 Maret 2021

Akhukum

Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment