Perdamaian

Perdamaian ( الصلح)secara bahasa adalah menghentikan pertikaian. Secara syariat, adalah akad yang digunakan untuk mengakhiri pertikaian dua pihak.

Sulhun disyariatkan dengan al kitab, sunnah dan ijma. Dari al Qur'an:

والصلح خير

"Dan perdamaian itu adalah lebih baik" (An nisaa:128).

وإن طآئفتان من المؤمنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما

"Dan jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya" (Al Hujurat:9).

لاخير في كثير من نجواهم إلا من امر بصدقة او معروف او إصلاح بين الناس ومن يفعل ذالك ابتغآء مرضات الله فسوف نؤتيه اجرا عظيما

"Tidak ada kebaikan di kebanyakan pembicaraan rahasia kecuali orang yang menyuruh sodaqoh atau perbuatan baik atau perdamaian di antara manusia, barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridoan Allah maka kelak akan kami berikan pahala yang sangat besar"(An nisaa:114).

Dari sunnah:

الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا احل حراما او حرم حلالا

"perdamaian di antara kaum muslimin itu adalah hal yang diperbolehkan kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal" (HR Abu Dawud no.3594, At tirmidzi no.1352, Ibnu Majah no.2352, disohihkan al Albani dalam sohih ibnu majah no.1905).

Dan nabi sholallahu alaihi wasallam mempraktekan perdamaian di antara manusia.

Ummat telah sepakat disyariatkannya perdamaian antara manusia untuk tujuan ridho Allah kemudian ridho dari dua pihak yang bertikai.

Pensyariatan perdamaian telah ditunjukkan dalilnya dengan Al kitab, sunnah, dan ijma.

Referensi:
Al fikhul muyassar fii dauil kitabi wa sunnah. Hal 254.

Pontianak, Sabtu 17 Dzulqaidah 1441/ 4 Juli 2020
Akhukum fillah

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment