Pertama, shulhul ibro yaitu perdamaian di atas hak pihak yang diakui dari jenis harta yang sejenis. Misalnya ada orang yang cerdas akalnya mengakui bahwa hutang atau barang berharga ini milik orang lain. Kemudian pemiliknya menggugurkan sebagiannya dan ia hanya mengambil sisanya, maka membebaskan sebagian hutang atau barang berharga termasuk bentuk perdamaian dengan cara ucapan. Hal ini dibolehkan dengan syarat pemilik hak termasuk orang yang berhak melakukan transaksi menurut syariat dan tidak menjadikan pengakuan tersebut sebagai syarat.
Kedua, shulhul ma'aawadoh yaitu seseorang berdamai atas hak yang diakui dengan membayar atau mengganti barang yang tidak sejenis, misalnya ia mengakui bahwa ia menanggung hutang atau barang kemudian ia berdamai atas pengambilan barang penggantian yang tidak sejenis maka hukum seperti ini sama dengan jual beli (tukar menukar barang) atau terjadi karena ada pemanfaatan maka hukumnya seperti ijaroh (sewa menyewa).
Referensi:
Al fikhul muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 255
Pontianak, Sabtu 17 Dzulqaidah 1441/ 4 Juli 2020
Akhukum
Abu Aisyah Dodi Iskandar
No comments:
Post a Comment