Perdamaian Karena Ada Pengingkaran

Orang yang menuntut bahwa barang itu miliknya dan ternyata berada dipihak lain atau hutang itu menjadi tanggungan orang lain (menjadi piutangnya). Pihak yang dituntut mengingkari atau diam dalam keadaan tidak mengetahui apa yang menjadi tuntutannya. Kemudian penuntut berdamai mencabut tuntutannya dengan membayar tunai atau cicil maka perdamaian seperti ini sah jika yang dituntut mengingkari dan meyakini tuntutannya tersebut batil lalu yang menuntut membayar dengan hartanya dengan tujuan menolak pertikaian dan mencabut tuntutannya meskipun pihak yang menuntut masih meyakini kalau tuntutannya itu benar, lalu pihak yang dituntut mengambil harta sebagai pengganti atas tuntutan yang menurut yang dituntut tidak benar sebagai haknya yang sah secara syariat.

Referensi:
Al fikhul muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 255

Pontianak, Sabtu 17 Dzulqaidah 1441/ 4 Juli 2020

Akhukum

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment