Jenis-Jenis Perdamaian

Pertama, perdamaian antara suami istri. Jika dikhawatirkan terjadinya pertikaian di antara keduanya, Allah Ta'ala berfirman:

وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهلهآ إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهمآ

"Dan jika kalian khawatir terjadi pertikaian di antara suami istri maka utuslah seorang hakim dari keluarga suami dan seorang hakim dari keluarga istri jika kedua hakim bermaksud mengadakan perdamaian niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu" (An Nisaa:35).

Perdamaian dilakukan jika istri khawatir suaminya berpaling darinya, menjauhinya atau tidak mau mencintainya lagi. Allah Ta'ala berfirman:

وإن امراة خافت من بعلها نشوزا او إعراضا فلا جناح عليهمآ ان يصلحا بينهما صلحا والصلح خير

"Dan jika seorang istri khawatir suaminya berbuat nusyuz (tidak menunaikan kewajiban) atau berpaling, maka tidak mengapa atas keduanya melakukan perdamaian dengan sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik" (An nisaa:128).

Kedua, perdamaian antara dua kelompok yang bertikai di antara kaum muslimin, Allah Ta'ala berfirman:

وإن طآئفتآن من المؤمنين اقتتلوا فاصلحوا بينهمآ

"Dan jika kedua kelompok dari kaum mukminin bertikai maka damaikanlah di antara keduanya"(Al Hujurot:9).

Ketiga, perdamaian dilakukan antara kaum muslimin dan orang-orang kafir yang berperang

Keempat, perdamaian antara dua kubu karena selain harta

Kelima, perdamaian di antara dua pihak karena harta.


Referensi:
Al fikhul muyassar fii dauil kitabi wa sunnah. Hal 254-255.

Pontianak, Sabtu 17 Dzulqaidah 1441/ 4 Juli 2020
Akhukum fillah

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment