Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Perdamaian

Pertama, perdamaian atas hak yang tidak diketahui, berupa hutang atau barang yang sulit untuk diketahui seperti muamalah atau kerja sama di antara dua orang yang waktunya telah lama lewat dan tidak ada satupun yang tahu hak rekannya.

Kedua, perdamaian sah hukumnya untuk setiap hak yang boleh diambil uang penggantinya seperti shulh untuk qisos dengan membayar diyat yang ditetapkan secara syar'i, lebih rendah atau lebih. Misalnya seseorang berbuat zalim memukul hingga berdarah, pihak keluarga yang menzolimi memohon maaf dan siap membayar denda kepada pihak keluarga yang terzolimi.

Ketiga, shulh tidak sah hukumnya dari sesuatu yang tidak boleh diambil penggantinya seperti perdamaian dari hukuman karena hal tersebut disyariatkan untuk pencegahan, seperti orang yang mencuri dan sampai batas hukuman potong tangan oleh hakim, maka tidak boleh melakukan perdamaian dengan cara diganti dengan harta dan diberikan kepada pihak yang telah dicuri.

Referensi:
Al fikhul muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 255-256

Akhukum
Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment