Syarat Sahnya Wadi'ah

Orang yang diberikan kepercayaan menjaga wadi'ah (barang titipan) adalah orang yang berhak melakukan transaksi akad muamalah (jaizut tasorrufi).

Jika orang yang masuk kelompok jaizut tasorrufi menitipkan hartanya kepada kelompok selain jaizut tasorufi seperti anak kecil, orang gila atau orang yang urang akalnya (idiot, ceroboh dan lain sebagainya). Maka jika wadi'ah tersebut rusak maka tidak ada kewajiban menggantinya. Karena ia telah melakukan kesalahan (menyerahkan wadi'ah kepada yang tidak berhak).

Dan sebaliknya jika anak kecil dan semisalnya dari kelompok selain jaizut tasorrufi menitipkan harta kepada orang lain yang masuk kelompok jaizut tasorufi dan hartanya rusak maka ia wajib menggantinya, karena ia melakukan pelanggaran yaitu menerima titipan harta dari orang yang tidak berhak melakukan transaksi akad (jaziut tasorrufi).

Referensi:
Al fikhul Muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 249

Pontianak, 6 Dzulqodah 1441/ 27 Juni 2020, bada isya

Akhukum Fillah

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment