Perusakan Harta Orang lain

Diharamkan merusak harta manusia dan mengambilnya tanpa hak. Siapa saja yang melakukan pelanggaran sehingga merusak harta orang lain dan harta tersebut adalah barang yang dimuliakan maka ia wajib menggantinya. Demikian juga jika ia menyebabkan harta tersebut rusak dengan membuka tali atau pintu atau dengan cara lainnya.

Jika ia memiliki hewan piaraan, wajib menjaganya di malam hari agar tidak merusak tanaman orang lain atau menyebabkan kecelakaan terhadap hewan tersebut. Jika pemilik hewan tersebut menelantarkan sehingga menyebabkan kerusakan pada harta orang lain maka ia wajib menggantinya. Karena nabi shollallahu alaihi wasallam menetapkan kepada pemilik harta (seperti kebun dan yang lainnya) untuk menjaganya di siang hari dan pemilik hewan piaraan menjaganya di malam hari, beliau menetapkan bahwa pemilik hewan piaraan wajib mengganti kerusakan akibat hewan piaraannya. Karena harta  dan nyawa kaum muslimin adalah hal yang dimuliakan. Maka haram mengganggunya atau menyebabkan kerusakan dan kebinasaan.

Ashooil (penyerang atau pengganggu) baik berupa manusia atau hewan, jika tidak dapat diatasi kecuali dengan membunuhnya maka jika mati tidak ada kewajiban menggantinya. Karena membunuh tujuannya untuk membela diri berdasarkan sabda nabi sholallahu alaihi wasallam:

من اريد ماله بغير حق فقاتل، فقتل، فهو شهيد

"siapa saja yang hartanya diincar tanpa hak, lalu ia melawannya dan terbunuh, maka ia mati dihukumi mati syahid" (dikeluarkan Tirmidzi no.1420 dan Ibnu Majah no.2582, dihasankan al Buusyiri dan disahihkan al-Albani dalam sohih at tirmidzi).

Siapa saja yang merusak apa yang diharamkan oleh Allah seperti alat-alat musik, salib, wadah khomer, buku-buku sesat dan mengajarkan kebid'ahan, atau kaset-kaset dan majalah yang tidak bermanfaat (dari sisi akherat atau dunia, tidak mendidik dan seterusnya) serta yang mengandung konten porno maka tidak ada ganti rugi baginya.

Akan tetapi perusakan tersebut tidak mutlak dianggap bukan perusakan. Bahkan ia pasti terikat dengan urusan hakim dan di bawah pengawasan yang menjamin kemaslahatan, menolak kerusakan dan menjahui fitnah.

Referensi:
Al fikhul Muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 251-252

Pontianak, Ahad 7 Dzulqodah 1441/ 28 Juni 2020

Akhukum Fillah

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment