Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Wadi'ah (bagian 1)

Pertama, wadi'ah itu amanah di tangan mustauda'i (orang yang dititipkan harta). Tidak ada kewajiban mengganti jia ia tidak melakukan kecerobohan, karena wadi'ah itu sama seperti amanah-amanah lainnya. Orang yang diberikan kepercayaan tidak mengganti jika tidak melakukan pelanggaran, berdasarkan sabda nabi sholallahu alaihi wasallam:

لاضمان على مؤتمن

"Tidak ada penggantian bagi orang yang telah diberikan amanah" (HR Ad daruqutni no.4113, Al Baihaqi no 289/6, dihasankan al-Albani dalam Al Irwa').

Kedua, jika mustauda'i melakukan pelanggaran terhadap wadi'ah atau tidak berhati-hati dalam menjaganya maka ia menggantinya jika rusak, karena ia telah merusak harta orang lain.

Ketiga, wajib bagi mustauda'i menjaga wadi'ah di tempat yang aman menurut kebiasaan (misal ditempat terkunci kuat dan sulit untuk diambil). Karena sungguh Allah azza wa jalla menyuruh untuk memberikan amanah kepada ahlinya (yang berhak menerimanya), dan tidak mungkin terjadi kecuali dengan menjaganya, serta maksud wadi'ah adalah penjagaan. Orang yang dititipkan berkewajiban melaksanakannya, jika ia tidak menjaganya maka ia tidak melakukan kewajibannya.

Keempat, mustauda'i boleh menyerahkan wadi'ah kepada orang yang mampu menjaganya menurut kebiasaan, seperti istrinya, budaknya, pelayannya atau penjaganya. Jika mereka tidak melakukan kecerobohan dan pelanggaran maka jika wadi'ah tersebut rusak maka tidak ada kewajiban menggantinya.

Referensi:
Al fikhul Muyassar fii dauil kitabi wasunnah. Hal 249-250

Pontianak, 6 Dzulqodah 1441/ 27 Juni 2020, bada isya

Akhukum Fillah

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment