Kemurtadan Karena Keraguan

Syaikh Bin Baz rahimahulah telah menjelaskan tentang kemurtadan disebabkan karena perkataan, perbuatan dan keyakinan. Adapun kemurtadan karena keraguan contohnya yakni ia mengatakan "saya tidak tahu apakah Allah itu benar atau tidak, dan saya ragu". Perkataan seperti ini merupakan kekufuran karena keraguan. Contoh lainnya ia mengatakan : "saya tidak mengetahui apakah hari kebangkitan itu benar atau tidak", saya tidak tahu apakah surga dan neraka itu benar atau tidak dan saya ragu".

Maka orang yang memiliki keraguan tersebut, diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh disebabkan kafir karena keraguan, hal ini sudah diketahui dalam agama secara umum, Nash (Al-Quran dan Hadist), dan Ijma'.

Maka orang yang ragu terhadap agamanya dan mengatakan: "saya tidak tau apakah Allah itu benar, atau saya tidak tahu apakah rosullullah Shollallahu 'alaihi wasalam itu benar dan apakah rosullullah Shollallahu 'alaihi wassalam itu jujur atau dusta. Atau saya tidak tahu apakah rosullullah Shollallahu 'alaihi wassalam itu penutup para Nabi atau bukan".

Contoh lain, seseorang mengatakan: "saya tidak tahu apakah Musailamah (nabi palsu) itu dusta atau tidak, dan apakah Aswadu Al-'ansii (mengaku nabi di Yamab) dusta atau tidak". Semua keragu-raguan ini merupakan kemurtadan dari islam.

Maka pelakunya diminta untuk bertaubat dan menjelaskan kepadanya penjelasan yang haq (benar), jika tidak mau bertaubat maka orang tersebut dibunuh.

Contoh lainnya seseorang mengatakan: "saya ragu apakah sholat hukumnya wajib atau tidak, hukum zakat itu wajib atau tidak, hukum puasa Ramadhon wajib atau tidak, dan hukum Haji bagi yang memiliki kemampuan itu wajib sekali seumur hidup atau tidak". Maka semua termasuk keragu-raguan dan ini merupakan kufur akbar, dan
pelakunya diminta untuk bertaubat dan beriman kembali, jika tidak bersedia bertaubat dan tidak mai beriman maka orang tersebut dibunuh. Seperti sabda Nabi Shollallahu 'alayhiwasalam:

من بدل دينه فاقتلوه.  (رواه البخاري في الصحيح)

"Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuh dia" (HR. Shahih Bukhori)

Maka kita wajib mengimani perkara-perkara seperti sholat, zakat, puasa dan haji, semuanya adalah haq (benar) dan telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikan sesuai dengan syarat-syarat yang syar'i.

Referensi:
- Al Qowadihu fil aqidah. Syaikh Bin baz. Hal 21-22

Pontianak, Jumat 11 Robiul awal 1441 H /8 November 2019 M

Akhukum..
Abu Abdillah Auditya
Alumni S-1 Kimia Untan

Muroja'ah
Abu Aisyah Dodi Iskandar
Alumni S-2 Pendidikan Kimia UNY

No comments:

Post a Comment