Kemurtadan Dengan Sebab Perbuatan

Kemurtadan dengan sebab perbuatan, contohnya: seseorang meninggalkan sholat meskipun ia mengatakan "sesungguhnya sholat hukumnya wajib". Menurut pendapat yang paling kuat dari perkataan para ulama maka ini termasuk kemurtadan. Sebagaimana sabda Nabi Shollallahu 'alaihiwasalam:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

"Perjanjian antara kita (orang mukmin) dan mereka (orang kafir) adalah sholat, maka barangsiapa yang meninggalkan sholat sungguh dia telah kafir" (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah, dengan sanad shohih).

Dan Nabi Shollallahu 'alaihiwasalam juga bersabda:

بين الرجل ونين الكفر والشرك ترك الصلاة

"Batasan seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat" (HR. Shohih Muslim)

Dan Syaqiq bin Abdillah Al-Aqliy Rahimahullah seorang tabi'in yang telah disepakati kemuliaannya mengatakan:

كان اصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ﻻ يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

"Dulu Para sahabat Muhammad Shollallahu 'alaihiwasalam tidak menganggap suatu kekufuran yang disebabkan karena meninggalkan suatu amalan kecuali sholat" (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dengan sanad shahih).

Maksud dari seseorang murtad yang disebabkan perbuatan tersebut yakni jika seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja.

Dan contoh lain yang kemurtadan disebabkan perbuatan: Jika seseorang menghina Al-Quran yang mulia dan duduk diatasnya dengan berniat menghinakannya, atau mengotori Al-Quran dengan najis dengan sengaja, atau menginjakkan kakinya ke Al-Quran dengan berniat menghinakannya. Maka sesungguhnya semua perbuatan ini dapat mengeluarkan seseorang dari islam.

Dan contoh lain jenis kemurtadan disebabkan perbuatan yaitu jika seseorang thawaf di kuburan dengan berniat untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur, atau sujud kepada penghuni kubur atau jin, dan ini merupakan kemurtadan yang disebabkan karena perbuatan.

Adapun berdoa kepada penghuni kubur dan meminta pertolongan kepada mereka atau bernazar kepada mereka, maka semuanya merupakan kemurtadan yang disebabkan karena ucapan.

Adapun seseorang yang thowaf di kuburan, dengan berniat untuk beribadah kepada Allah maka ini merupakan perbuatan kebid'ahan yang dapat merusak agama, namun tidak sampai seseorang menjadi murtad.

Perbuatan tersebut dihukumi bid'ah yang merusak agama jika thowaf tersebut tidak ditujukan kepada penghuni kubur.

Melainkan ia hanya mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci dengan kejahilan tanpa ilmu.

Dan contoh kekufuran yang disebabkan perbuatan lainnya yaitu seseorang menyembelih untuk selain Allah dan dalam rangka mendekatkan diri kepada selain-Nya.

Menyembelih unta, domba, ayam dan sapi untuk para penghuni kubur dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada mereka dan beribadah kepada mereka atau menyembelih untuk jin dan beribadah kepada jin, atau beribadah kepada bintang-bintang dengan berniat mendekatkan diri kepadanya, dan sesembelihan-sesembelihan yang diperuntukan untuk selain Allah statusnya sebagai daging bangkai dan ini merupakan kekafiran yang sangat besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Kita meminta kepada Allah keselamatan.

Semuanya ini merupakan jenis-jenis kemurtadan dan pembatal-pembatal keislaman yang disebabkan karena perbuatan.

Referensi:
Al Qowadihu fil aqidah. Syaikh Bin baz. Hal 15-16

Pontianak, Rabu 23 Shafar 1441/23 Oktober 2019

Akhukum..
Abu Abdillah Auditya
Alumni S-1 Kimia Untan 2013-2018

Murojaah:
Abu Aisyah Dodi Iskandar
Alumni S-2 Pendidikan Kimia UNY 2012-2014

No comments:

Post a Comment