Bagian Pertama: Perusak-Perusak Aqidah yang Menyebabkan Kafirnya Seseorang

Pembatal-pembatal keislaman adalah segala hal yang menyebabkan seseorang murtad (keluar dari islam), yang menyebabkan seseorang batal keislamannya meliputi perkataan, perbuatan, keyakinan dan keraguan.

Terkadang seseorang  murtad (keluar dari islam) disebabkan oleh ucapan, atau perbuatan atau keyakinannya, atau keraguan yang muncul di dalam hatinya.

Empat perkara ini semuanya dapat menjadi pembatal-pembatal yang merusak aqidah. Dan sungguh para ulama telah menyebutkan perkara ini di dalam kitab-kitab mereka yang disebutkan di dalam bab

باب حكم المرتد

Maka setiap mazhab dari mazhab para ulama, dan setiap ahli fiqih dari para fuqoha sebagai pengarang kitab pada umumnya menyebutkan dengan judul

باب  حكم المرتد 

yaitu pembahasan seseorang yang menjadi kafir dan murtad setelah keislamannya.

Dari ibnu Abbas Radiyallahu'anhuma, Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من بدل دينه فاقتلوه.  (خرجه البخاري في الصحيح)

Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuh dia (HR. Shahih Bukhori).

وفي الصحيحين أن النبي صلى الله عليه و سلم بعث أبا موسى الأ شعري إلى اليمن، ثم أتبعه معاذ بن جبل، فلما قدم عليه قال : أنزل، و ألقى له وسادة، و إذا رجل عنده موثق، قال : ما هذا ؟ قال: هذا كان يهوديًّا فأسلم ثم راجع دينه - دين السوء- فتهود، قال : ﻻ أجلس حتى يقتل، قضاء الله ورسوله، فقال: إجلس، نعم، قال: ﻻ أجلس حتى يقتل، قضاء الله ورسوله، ثلاث مرات، فأمر به فقتل،،

"Di dalam Hadist Shohih riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam mengutus Abu Musa Al-Asy'ari ke Yaman, kemudian Mu'adz bin Jabal menyusulnya maka ketika telah sampai di Yaman, Mu'adz bin Jabal disambut oleh Abu Musa Al-Asy'ari dan berkata: turunlah dan bentangkan sandaran bantal untuknya, ketika itu ada seorang pemuda yang sedang diikat di sampingnya lalu Mu'adz bin Jabal bertanya: siapa pemuda ini?, Abu Musa Al-Asy'ari menjawab: pemuda ini seorang yahudi yang sebelumnya masuk islam kemudian kembali ke agamanya yaitu agama yahudi (agama yang buruk) maka sekarang kembali menjadi seorang yahudi. Kemudian Mu'adz bin Jabal berkata: aku tidak akan duduk sampai dia (pemuda yahudi) dibunuh terlebih dahulu, ini ada ketetapan (hukum) Allah dan Rosul-Nya. Abu Musa Al-Asy'ari berkata: duduklah dan baiklah, Mu'adz bin Jabal berkata: "aku tidak akan duduk sampai dia (pemuda yahudi) dibunuh", hal ini telah menjadi ketetapan (hukum) Allah dan Rosul-Nya, Mu'adz bin Jabal berkata sampai tiga kali, maka Abu Musa Al Asy'ari pun memerintahkan anak buahnya untuk membunuh pemuda yahudi itu"

Maka Hadist di atas menunjukkan bahwa hukum orang yang murtad dari Islam harus dibunuh jika ia tidak mau bertaubat. Adapun ketika ia diminta agar bertaubat, kemudian ia bertobat dan kembali masuk Islam maka ucapkan Alhamdulillah (segala puji bagi Allah), dan jika ia tidak mau bertaubat dan tetap  di atas kekufuran dan kesesatannya maka orang tersebut dibunuh, agar menyegerakan ia masuk ke dalam neraka. Sesuai dengan sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam:

من بدل دينه فاقتلوه.

"Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia" (HR. Shahih Bukhori).

Referensi:
Al Qowadihu fil aqidah. Syaikh Bin baz. Hal 12-13

Pontianak, Selasa 16 Safar 1441/15 Oktober 2019

Akhukum..
Abu Abdillah Auditya
Alumni S-1 Kimia Untan 2013-2018

Murojaah:
Abu Aisyah Dodi Iskandar
Alumni S-2 Pendidikan Kimia UNY 2012-2014

No comments:

Post a Comment