Hukum Pakaian Wanita yang terkena air kencing bayi saat melakukan sholat

Pertanyaan ke-2: Al Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya; saya telah berwudhu untuk melakukan sholat lalu saya membawa bayi, lalu bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya sholat tanpa mengulangi wudhu. Apakah sholat saya itu sah?

Jawaban: Shalat Anda sah, karena air kencing bayi yang mengenai Anda tidak membatalkan wudhu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda.

Referensi:
Fatawa Al Lajnah Daimah 5/286

No comments:

Post a Comment