Hukum Pakaian Bawah Wanita yang Terkena Najis

Pertanyaan ke-1: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis?

Jawaban: sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat

Fatwa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh 2/92

No comments:

Post a Comment