Pertanyaan ke-1: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh rahimahullah ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis?
Jawaban: sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat
Fatwa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh 2/92
Prakata
﷽
Tujuan blog ini dibuat untuk menyebarkan ajaran Islam yang murni melalui internet sebagaimana yang dipahami oleh salafus sholeh sebagai bentuk realisasi dari peran serta mendakwahkan Islam sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan dalam surat Al Ashr ayat ketiga:
ÙˆَتَÙˆَاصَÙˆْا بِالْØَÙ‚ِّ ÙˆَتَÙˆَاصَÙˆْا بِالصَّبْرِ
"supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran"
Abu Aisyah (Dr. Dodi Iskandar, S.Si., M.Pd.)
Lihat Profil Selengkapnya ....
No comments:
Post a Comment