Hukum Berpuasa di Hari Jum'at

Pertanyaan : “Apakah boleh berpuasa Qodho’ (membayar hutang puasa Romadhon) bertepatan pada hari jum’at secara sendirian (yakni tanpa berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya) ?”

Jawab :

“Berpuasa pada hari Jum’at secara sendirian, (tentang hal ini) *Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah melarang berpuasa di hari itu secara khusus, hal itu karena :

“Ketika beliau masuk ke rumah salah seorang istri dari istri-istri beliau, beliau mendapati istrinya tersebut sedang dalam keadaan berpuasa di hari Jum’at. Lalu beliau bertanya kepadanya : “Apakah kamu kemarin berpuasa ?” Jawab istrinya : “Tidak.” Lalu beliau bertanya lagi : “Apakah kamu besok akan berpuasa ?” Dia menjawab : “Tidak.” Maka beliaupun bersabda :

فأفطري

“Berbukalah kamu….”

Kemudian di dalam As-Shohihain (yakni Kitab Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim), hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم يوما قبله أو يوما بعده

“Tidak boleh salah seorang dari kalian berpuasa di hari Jum’at, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”

Akan tetapi, apabila hari jum’at bertepatan dengan hari Arofah (misalnya), dan ada seoarng muslim yang tetap berpuasa pada hari itu secara sendirian (tanpa berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya), maka yang seperti ini tidak mengapa.

Karena orang tersebut berpuasa di hari itu karena hari itu adalah hari Arofah, bukan karena hari itu hari Jum’at.

Demikian pula seandainya ada orang yang punya hutang puasa Romadhon, dan tidak ada kesempatan bagi dia (untuk membayar hutang puasa Romadhonnya tersebut) kecuali di hari Jum’at. Maka tidak berdosa baginya baginya berpuasa di hari Jum’at tersebut secara sendirian (yakni tanpa berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya). Yang seperti itu, karena hari Jum’at itulah adanya kesempatan atau waktu yang luang baginya (untuk membayar hutang puasanya).
Demikian pula (misalnya) apabila hari Jum’at bertepatan dengan hari Asyuro.

Lalu ada seseorang yang ingin berpuasa di hari Asyuro tersebut (yang kebetulan bertepatan dengan hari Jum’at). Tidak ada dosa baginya berpuasa sendirian (yakni tanpa berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya).

Karena sesungguhnya dia berpuasa di hari itu adalah karena hari itu adalah hari Asyuro, bukan karena hari itu adalah hari Jum’at.

Karena itulah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تخصوا يوم الجمعة بصيام ولا ليلتها بقيام
"Janganlah kalian mengkhususkan berpuasa di hari Jum’at, dan jangan pula (mengkhususkan) malam Jum’atnya dengan sholat (yakni sholat lail).”

Maka dalil (tentang larangan tersebut) adalah bila sifatnya untuk “mengkhususkan”, yakni apabila seseorang berbuat seperti itu (yakni berpuasa ataupun sholat lail) karena kekhususan hari jum’at itu atau karena malam jum’atnya.

Wallohu a’lam

[Sumber: Fatawa Lajnah Ad-Daimah,* sebagaimana dalam Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (55/109-110) ]

Semoga menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua.

Allohu yubaarik fiikum......

Surabaya, Jum'at pagi yg sejuk, 22 Dzulhijjah 1440 H / 23 Agustus 2019 M

Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby

No comments:

Post a Comment