Sujud Sahwi


Sujud sahwi adalah sujud yang dituntut untuk dipraktekan di akhir sholat dengan tujuan untuk menyempurnakan karena terjadi kekurangan, kelebihan, dan keraguan. Sujud sahwi disyariatkan berdasarkan sabda Nabi sholallahu 'alaihi wasallam:

إذا نسي احدكم فليسجد سجدتين

"Apabila salah seorang dari kalian lupa maka sujudlah dua kali."(H.R. Muslim, No.572)

Serta berdasarkan perbuatan Nabi sholallahu 'alaihi wasallam. Para ulama telah sepakat disyariatkannya sujud sahwi.

Sujud sahwi wajib dilakukan jika:

Pertama

Kelebihan dalam melakukan rukun di dalam sholat. Seperti kelebihan ruku, sujud, berdiri, atau duduk. Meskipun dilakukan dalam waktu sesaat seukuran lamanya duduk istirahat. Berdasarkan hadist Ibnu Mas'ud radiyallahu 'anhu:

صلى بنا الرسول صلى الله عليه وسلم خمسا فلما إنفتل من الصلاة توشوش القوم بينهم فقال:ما شأنكم؟فقالوا:يارسول الله هل زيد في الصلاة شيء؟ قال: لا. قالوا:فإنك صليت خمسا. فانتفل،فسجد سجدتين،ثم سلم ثم قال:إنما أنا بشر مثلكم أنسى كما تنسون،فإذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
"Rasul sholallahu 'alaihi wasallam menjadi imam sholat kami sebanyak lima rokaat, tatkala beliau berbalik mengarah ke makmum, para jama'ah sholat berbisik-bisik, Rasul bertanya: perkara apa yang kalian bisikkan? mereka menjawab: Ya Rasulullah apakah ada yang ditambahkan di dalam sholat? Beliau menjawab: tidak, Para jamaah sholat berkata: sesungguhnya engkau sholat lima rokaat. Lalu beliau sholallahu alaihi wasallan berbalik menghadap kiblat dan melakukan sujud dua kali kemudian salam, lalu beliau berkata: sesungguhnya saya adalah manusia seperti kalian, saya bisa lupa seperti kalian juga bisa lupa, maka jika salah seorang dari kalian lupa maka sujudlah sebanyak dua kali." (H.R. Muslim, No. 572)

Apabila menyadari kelebihan saat masih sholat maka seketika itu pula wajib duduk meskipun posisinya sedang ruku' ("ruku'nya jangan diteruskan") sebab jika kelebihan tersebut diteruskan maka berarti menyengaja dalam kelebihan dan tidak diperbolehkan.

Kedua

Mengucapkan salam sebelum sempurnanya sholat ("terjadi kekurangan rukun di dalam sholat").

Berdasarkan hadist Imron bin Husain, ia berkata:

سلم رسول الله صلى الله عليه وسلم في ثلاث ركعات من العصر،ثم قام فدخل الحجرة،فقام رجل بسيط اليدين فقال:أقصرت الصلاة؟فخرج،فصلى الركعة التي كان ترك، ثم سلم ثم سجد سجدتي السهو،ثم سلم
"Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam sholat Ashar di roka'at ke tiga. Kemudian beliau berdiri dan masuk ke kamar, lalu seorang laki-laki yang kedua tangannya panjang ia bertanya: apakah sholat diringkas? maka Rasul keluar dari kamar dan melakukan sholat lagi satu rokaat sesuai kekurangan yang beliau tinggalkan kemudian salam. Lalu beliau melakukan sujud dua kali (sahwi) dan salam." (H.R. Muslim, No. 574)

Ketiga

Ketika salah dalam membaca yang sampai merubah makna bacaan karena lupa. Maka wajib melakukan sujud sahwi. Adapun jika salah membaca karena sengaja maka dapat membatalkan sholat.

Keempat

Wajib melakukan sujud sahwi karena meninggalkan amalan yang masuk kategori wajib-wajib sholat ("ingat! beda antara wajib sholat dan rukun sholat"). Berdasarkan hadist Ibnu Buhainah, ia berkata:

صلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين من بعض الصلوات ثم قام فلم يجلس،فقام الناس معه،فلما قضى صلاته ونظرنا تسليمه كبر قبل التسليم فسجد سجدتين وهو جالس،ثم سلم

"Pada rokaat kedua saat Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam menjadi imam sholat beliau berdiri dan tidak melakukan duduk tasyahud awal maka para makmumpun mengikutinya, ketika beliau di rokaat terakhir dan kami sedang menunggu salam (saat tasyahud akhir) beliau melakukan sujud dua kali kemudian mengucapkan salam." (H.R. Bukhari, No.1230 dan Muslim, No. 570)

Dari hadist inilah disamakan (qiyas) bagi siapa saja yang meninggalkan wajib-wajib sholat karena lupa maka diharuskan melakukan sujud sahwi. Wajib-wajib sholat lainnya seperti bacaan saat: ruku, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan takbir perpindahan.

Kelima

Sujud sahwi harus dilakukan karena timbul keraguan sehingga tidak tahu sudah berapa roka'at saat sedang sholat dan hal ini melemahkan niat sholat sehingga butuh solusi untuk keluar dari keraguan tersebut. Berdasarkan keumuman hadist Abu Hurairoh radiyallahu 'anhu bahwa Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن أحدكم إذا قام يصلى جاءه الشيطان فلبس عليه، حتى لا يدري كم صلى, فإذا وجد ذلك أحدكم فليسجد سجدتين وهو جالس

"Apabila salah seorang dari kalian sholat maka syetan akan mengganggunya sampai ia tidak tahu sudah berapa roka'at (timbul keraguan), jika ia mengalami hal demikian maka sujudlah dua kali dalam keadaan duduk tasyahud akhir (sebelum salam)." (H.R. Bukhari, No.1231, Muslim, No. 389)

Keraguan bisa terjadi dalam dua kemungkinan.

Pertama, saat terjadi keraguan dan tidak bisa mengingat sama sekali dari dua kemungkinan lebih atau kurang (misalnya ragu sudah tiga roka'at atau  empat dalam sholat zuhur) maka dalam keadaan demikian putuskan untuk mengambil bilangan yang paling sedikit yaitu tiga roka'at dan lakukan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sholallahu 'alaihi wasallam:

إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلى ثلاثا  ام أربعا، فليطرح الشك وليبن على ما ستيقن،ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم

"Jika salah seorang dari kalian ragu di dalam sholatnya sehingga ia tidak tahu sudah berapa roka'at, tiga atau empat, maka buanglah yang ragu dan lakukanlah di atas keyakinan tersebut. Kemudian sujud dua kali sebelum salam." (H.R. Muslim, No. 571)

Kedua, adapun jika ia masih bisa mengingatnya sehingga dapat mengalahkan keraguannya maka lakukanlah sesuai dengan keyakinannya. Sebagaimana Nabi shollallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang yang ragu:

فليتحر الصواب، ثم ليتم عليه-أي على التحري-ثم ليسجد سجدتين بعد ان يسلم
"Hendaklah berusaha mencari yang benar (berusaha mengingatnya) kemudian hendaknya ia menyempurnakannya berdasarkan apa yang sudah ia ingat lalu salam dan lakukan sujud dua kali setelah salam." (H.R. Muslim, No. 572)

Sujud sahwi hukumnya anjuran jika seseorang membaca doa-doa sholat namun salah tempat karena lupa. Contohnya membaca Alqur'an saat ruku' dan sujud, membaca tasyahud saat berdiri, atau membaca doa yang disyariatkan disertai dengan bacaan lain yang bukan tempatnya. Contohnya membaca Alqur'an saat ruku disertai membaca "subhana robbiyal adziim". Hal ini berdasarkan keumuman hadist Nabi shollallahu alaihi wasallam:

إذا نسي أحدكم فليسجد سجدتين
"Jika salah seorang dari kalian lupa maka sujudlah dua kali." (H.R. Muslim, No. 572)

Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, karena keduanya didukung hadist-hadist. Para muhakik (ulama yang meneliti) berkesimpulan bahwa diperbolehkan untuk memilih sebelum  atau sesudah salam. Sujud sahwi dipraktekkan seperti sujud sholat dimulai dengan bertakbir di setiap akan sujud dan bangkit dari sujud kemudian salam. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa sebagian ulama berpendapat boleh membaca tasyahud jika sujud sahwi dilakukan setelah salam berdasarkan tiga hadist hasan yang telah dikumpulkan.

Referensi:
Fikih Muyassar fiidaui kitabi wasunnah. Tim Ulama KSA hal 69-71

Pontianak, Sabtu 3 Dzulqaidah 1440/6 Juli 2019

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment