Jatuh Dalam Perkara Syirik

Manusia bisa terjatuh ke dalam kesyirikan dan bisa berubah dari status muslim menjadi musyrik. Siapa mereka? Mereka yang menyembah tokoh-tokoh agama. Contohnya: Allah mengharamkan menjual aset hasil rampasan.

اتفق العلماء على أنه يجب رد العين المغصوبة إلى صاحبها حال قيامها ووجودها بذاتها؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم-: (لا يأخذن أحدُكم متاعَ أخيه جادًّا ولا لاعبًا، وإذا أخذ أحدُكم عصا أخيه فليردَّها عليه)

Para ulama telah sepakat wajib mengembalikan harta rampasan kepada pemilik yang sah dalam keadaan utuh, berdasarkan sabda Nabi sholallohu alaihi wa sallam: Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya baik secara main-main maupun dengan bersunguh-sunguh. Jika salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah kepadanya (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)

Akan tetapi tokoh agama tersebut memfatwakan boleh mengambil harta rampasan berupa sertifikat tanah lalu menjualnya dan bahkan uang hasil penjualannya digunakan untuk membangun rumah ibadah.

Jika keadaan demikian maka masuk ke dalam sabda nabi shollallahu alaihi wasallam:

أليس يحلون لكم ما حرم الله فتحلونه ويحرمون ما أحل الله فتحرمونه؟ قال: بلى. قال النبي: فتلك عبادتهم

"Nabi bertanya kepada Adi bin hatim, apakah mereka (tokoh-tokoh agama) menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan kalian ikut menghalalkannya dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan kalianpun ikut mengharamkannya? Adi bin hatim radiyallahu anhu menjawab: iya benar, nabi bersabda: itulah bentuk peribadahan kalian kepada mereka (para tokoh agama)" (HR Tirmidzi no.3095).

Menaati para tokoh agama dalam perkara maksiat termasuk syirik akbar. Menaati menjual aset dengan cara yang batil termasuk menaati mereka dalam perkara maksiat. Dan jika uangnya digunakan untuk membangun rumah ibadah maka Allah tidak akan menerima sedekah dari harta rampasan.Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:

لايقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول

"Allah tidak akan menerima sholat tanpa bersuci, dan Allah tidak akan menerima sedekah dari harta hasil menipu" (HR Muslim 204/1).

Ikut mensukseskan proyek pembangunan rumah ibadah dari harta yang haram maka masuk ke dalam larangan Allah Ta'ala dalam ayat berikut:

        وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya siksaan Allah itu sangat berat ” (QS. Al Maidah: 2).


Referensi:
1. Makna Laa ilaaha illalah. Syaikh Soleh Al Fauzan. Hal 36
2. Bidayatul Mujtahid. Ibnu Rusydi. Tahkik Abdul Halim Ibrahim abdil halim. Hal 27

Pontianak, Rabu 27 Dzulqodah 1440/30 Juli 2019

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment