Sumber Gambar |
Para ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, di mana seorang wanita tidak mengalami haid sebelum dan sesudah usia tersebut?
Imam Ad Darimi, setelah menyebutkan pendapat-pendapat dalam masalah ini, mengatakan: "Hal ini semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi patokan yaitu kebaradaan darah. Seberapapun adanya, dalam keadaan apapun, dan pada umur berapapun, darah tersebut statusnya wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah lah Yang Maha Mengetahui."
Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi kapan saja seorang wanita mengalami darah haid berarti ia haid, walaupun umurnya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum pada keberadaan darah tersebut. Maka dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan pada masalah di atas tidak ada satupun dalil yang mendukung hal tersebut.
Referensi:
Risalah Fidimaa'i Atthobi'iyyati linnisaa'i. Syaikh Muhammad bin Soleh Al Ustaimin. Hal 11
Pontianak, Kamis 10 Syawal 1440/13 Juni 2019 Pkl. 09.10 Pagi Mendung
Abu Aisyah Dodi Iskandar
No comments:
Post a Comment