Seputar Darah Wanita

Sumber Gambar

Sungguh masalah darah yang biasa terjadi pada kaum wanita, yaitu haid, istihadhah, dan nifas merupakan masalah yang penting untuk dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu diseleksi mana yang benar dan yang tidak tepat dari pendapat para ulama. Dan seharusnyalah yang menjadi pijakan adalah Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama sebagai landasan dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada para hamba-Nya.

Bersandar kepada keduanya akan membawa ketenangan jiwa, menghadirkan kebahagiaan, memperoleh kepuasan batin dan terbebas dari tanggungan.

Selain Kitab dan Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi), sebab kebenaran hanyalah terdapat dalam keduanya dan perkataan ahli ilmu (ulama) dari kalangan sahabat menurut pendapat yang paling kuat dengan syarat tidak menyalahi apa yang ada dalam  Kitab dan Sunnah serta tidak bertentangan dengan perkataan sahabat yang lain.

Seandainya menyalahi Kitab dan Sunnah maka wajib mendahulukan keduanya daripada yang lain. Dan jika bertentangan dengan sahabat yang lain maka perlu dilakukan tarjih (memilih) mana yang paling kuat. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فإن تنازعتم في شيئ فرده الى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذالك خير وأحسن تأويلا

"Jika kalian berselisih dalam suatu masalah maka kembalikanlah kepada Allah (Kitab) dan Rasul-Nya (Sunnah), jika kalian beriman kepada Allah dan hari kiamat. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya." (An Nisaa:59).

Referensi:
Risalah fidimaa-i athobiiyati linnisaa. Syaikh Muhammad bin Soleh Al Ustaimin.

Pontianak, 4 Syawal 1440/8 Juni 2019

Ba'da isya

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment