Thaharah - Kriteria Air yang Bisa Dipakai untuk Bersuci

sumber gambar

Air yang bisa dipakai untuk bersuci disebut air mutlak (الماء الطهور). Air tersebut suci zatnya sesuai dengan asal dia diciptakan meskipun warnanya tidak selamanya bening, bisa coklat, keruh, atau warna lainnya sesuai dengan kondisi di alam. Contoh air mutlak yaitu hujan, lelehan es, salju, embun dan air dipermukaan bumi seperti air sungai, air laut, mata air, air sumur dan air laut. Dalilnya yaitu firman Allah Ta'ala:

"dan Allah menurunkan untuk kalian dari langit berupa air untuk mensucikan kalian" (Al Anfal:11), "dan kami telah menurunkan dari langit air yang mensucikan" (Al Furqon:48),

demikan juga berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

اللهم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Aku memohon kepada Allah sucikanlah diriku dari kotoran dengan air, salju dan embun" (HR Bukhari No. 744 dan HR Muslim No.598).

Adapun dalil yang terkait air laut:

هو الطهور ماؤه،الحل ميتته
"Laut itu airnya mensucikan, dan halal bangkainya" (HR Abu Dawud no. 83, HR Tirmidzi No. 69, HR An Nasai no. 59, HR Ibnu Majah No.3246 disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasai no 58).


Praktek mensucikan tidak dapat menggunakan dengan selain air mutlak seperti cuka, bensin, jus, air jeruk, dan cairan lainnya. Dalilnya yaitu firman Allah Ta'ala:

"apabila kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci" (Al Maidah:6),

dari ayat ini jelas menunjukkan bahwa seandainya bisa dengan cairan lain tentunya pengganti air mutlak tidak akan berpindah kepada penggunaan tanah yang suci.

Rujukan:
Fikih Muyassar hal. 2
Pontianak, Bada Sholat Tarawih 22 Ramadan 1440 H

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment