Thaharah - Hukum Thaharah

Sumber Gambar

Thaharah ada dua:

1. Thaharah Maknawi

Yaitu mensucikan hati dari syirik, maksiat, dan setiap yang mengotori hati. Thaharah ini jauh lebih penting dari mensucikan badan, karena mensucikan badan tidak akan terwujud kalau masih ada najis kesyirikan. Allah ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" (At-Taubah:28)

2. Thaharah Hissi

Secara istilah yaitu mensucikan diri dari hadast dan khobats. Menghilangkan hadast artinya mensucikan diri dari sifat yang menghalangi dari melakukan sholat dengan menggunakan air. Jika hadast besar dengan cara mandi dan jika hadast kecil dengan cara berwudhu. Jika terhalangi dari menggunakan air maka bisa diganti dengan tayamum. Yang dimaksud mensucikan diri dari khobats adalah menghilangkan najis yang ada di badan, di pakaian dan di tempat.

Khobats ada 3 jenis berdasarkan cara mensucikannya yaitu :
(a) dengan cara membasuh dengan air,
(b) dengan mencipratinya, dan
(c) dengan cara mengelapnya/mengusapnya

Rujukan:
Fikih Muyassar, hal 1-2.

Pontianak, 21 Ramadhan 1440 H

Abu Aisyah Dodi Iskandar

No comments:

Post a Comment