Hukum Membangun Masjid Diatas Tanah Rampasan


Zalim merupakan kata yang tidak asing lagi di telinga setiap muslim. lawan kata zalim yaitu adil. Zalim menurut istilah syar'i adalah mengerjakan larangan serta meninggalkan perintah Allah, setiap perbuatan yang melampau ketentuan syariat termasuk perbuatan zalim yang diharamkan. Mencegah perbuatan zalim berarti menegakkan keadilan. Allah Ta'ala mengatakan dalam kitab-Nya:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. ". (Al Hadiid:25).

            Demikian juga halnya, kata zalim berdekatan dengan kata mungkar. Syaikh Soleh Al fauzan menyatakan bahwa :

كل مانهى الله عنه ورسوله, فجميع المعاصي والبدع منكر, وأعظم المنكر شرك بالله

Mungkar merupakan setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Kemaksiatan dan kebid'ahan termasuk perkara yang mungkar. Perkara mungkar yang terbesar yaitu syirik kepada Allah (al amru bil ma'ruf wa nahyu anil mungkar, hal 6). 

            Salah satu perbuatan maksiat dan termasuk perbuatan zalim dan mungkar adalah merampas harta orang lain. Merampas dalam bahasa arabnya yaitu al ghasb

غَصَبَ يَغْصِبُ غَصْبًا)
(Kamus Al Munawwir, hal 1007)

Merampas secara istilah syar'i yaitu 

اَلاِسْتِلاَ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا بِغَيْرِ حَقٍّ
"menguasai hak orang lain secara zhalim dan melanggar dengan tanpa alasan yang hak"
(lihat alfiqhul muyassar fii daui kitabi wa sunnah hal 253)

Hukum merampas tanah adalah haram berdasarkan Alquran, hadist dan kesepakatan para ulama.
dalil datang dari Alquran : 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"dan janganlah kalian saling memakan harta-harta kalian dengan cara yang batil" (QS. Al Baqarah: 188). Merampas temasuk cara yang batil dan tidak dibenarkan syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفسه
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Addaruqutni)

وأجمع المسلمون على تحريم الغصب، وهو معصية وكبيرة من الكبائر؛ لما ورد من زجر عن التعدي على الأموال، ووعيد على أخذها بغير حق: ((مَن أخذ شبرًا من الأرض ظلمًا، فإنه يطوَّقه يوم القيامة من بين سبع أرضين))
"Kaum muslimin telah bersepakat keharaman atas harta rampasan, hal tersebut termasuk diantara perbuatan dosa besar, berdasarkan riwayat dari Zuhri tentang perbuatan melampaui batas terhadap harta, dan ancaman bagi yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar: Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim maka sesungguhnya Allah akan mengalungkan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat (HR Bukhari dan Muslim).

اتفق العلماء على أنه يجب رد العين المغصوبة إلى صاحبها حال قيامها ووجودها بذاتها؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم-: (لا يأخذن أحدُكم متاعَ أخيه جادًّا ولا لاعبًا، وإذا أخذ أحدُكم عصا أخيه فليردَّها عليه)
Para ulama telah sepakat wajib mengembalikan harta rampasan kepada pemilik yang sah dalam keadaan utuh, berdasarkan sabda Nabi sholallohu alaihi wa sallam: Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya baik secara main-main maupun dengan bersunguh-sunguh. Jika salah seorang di antara kalian mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah kepadanya (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)


oleh Abu Aisyah




(http://www.alukah.net/sharia/0/72923/#_ftn6)
Syaikh Sholeh Al Fauzan mengatakan:
وإن كان الغاصب قد بنى في الأرض المغصوبة أو غرس فيها , لزمه قلع البناء والغراس .
"jika seseorang telah mendirikan bangunan atau menanam diatas tanah rampasan wajib untuk merobohkan bangunan atau mencabut tanaman tersebut (lihat mulakhos al fikhiy hal 130)".
            Sungguh aneh, sebagai seorang muslim yang menamakan dirinya bagian dari ahlussunnah masih nekad melakukan tindakan gashb baik secara individu maupun secara berjama'ah. Fakta telah berbicara, ada keluarga ahli waris yang ingin merampas tanah yang dibangun diatasnya Sekolah Dasar, namun pengelola sekolah dasar tersebut memenangkannya dalam persidangan disebabkan masih tersimpan sertifikat wakaf sebagai alat bukti (wawancara dengan seorang pengacara muslim).             Bahkan baru-baru ini ada keluarga ahli waris pewakaf yang merampas tanah masjid yang sudah diwakafkan secara lisan oleh orang tuanya yang sudah meninggal dunia dan kemudian warga menggantinya dengan sejumlah uang ratusan juta untuk membebaskannya dikarenakan tanah masjid tersebut belum memiliki sertifikat wakaf dan ahli waris keluarga pewakaf menggugat dan menang di pengadilan (wawancara dengan satu warga jamaah masjid). Fakta kezaliman sungguh terjadi di sekitar kita.
            Bekerja sama antara dua kelompok atau lebih dalam rangka mensukseskan perbuatan zalim dan termasuk perkara yang dilarang agama. Apapun alasannya, sekalipun tujuannya baik. Misalnya dua kelompok organisasi berniat ingin mendirikan masjid dan pondok tahfidz. Tidak bisa dipungkiri masjid adalah tempat ibadah dan pondok tahfidz merupakan tempat menghafal alqur'an. Namun kalau tanah yang digunakan adalah tanah rampasan dari organisasi lainnya maka ini termasuk perbuatan yang dilarang (mafsadat). Kaidah menyatakan :
إن در ء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"menolak mafsadat didahulukan daripada mengambil manfaat". Kaidah agung ini sering dilupakan oleh sebgaian besar manusia. Tidak sedikit hanya melihat kebenaran dengan menjadikan maslahat sebagai tolok ukur satu-satunya tanpa memperhatikan bagaimana cara mendapatkan sarana tersebut (lihat Kun salafiyyan alal jaddah: 64).
            Bekerjasama dalam perbuatan mafsadat tentu saja dilarang keras oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk dalam hal ini yaitu berkoalisi dalam perbauatan Ghasab. Allah melarangnya dalam Alquran:
        وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya siksaan Allah itu sangat berat ” (QS. Al Maidah: 2).
Dalam hadits juga disebutkan,
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang menunjukkan kepada keburukan maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan buruk tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)
           
referensi:

Fahrudin, A; Ari Widodo; Gatot H. Pramono; Misri Gozan; Mohammad Mukhlis Kamal; Poerbandono; Soelfan Danoerahardja; Wheny Abdurrahman. (2004). Alquran Digital versi 2.1. Website http://www.alquran-digital.com
Munawwir, Ahmad Warson. (1984). Kamus Al Munawwir. Pustaka Progresfi.Yogyakarta
Al ahmadi, Abdul Aziz Mabruk; Abdul Karim bin Sunaitan; Abdullah bin Fahd; Faihan bin Syali. (2006). AL Fikhul Muyassar Fii Daui kitabi Wa sunnah. Maktabah Araobiyah Suudiyah.
As Suhaimi, Abdussalam bin Salim. (2005). Kun Salafiyyan Alal Jaddah. Syari Al Hadi Al Muhammadi. Kairo
Al Fauzan, Sholeh. (2003). Al Mulakhos Al Fikhiy. Darul A'simah. Riyadh
Tim. (2018). Hukum Ghasb. http://www.alukah.net/sharia/0/72923/#_ftn6

No comments:

Post a Comment