Adab-Adab Terhadap Kerabat Dekat

  1. Tidak memutuskan tali silaturahim karena perbuatan dosa besar: 

  2. فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ * أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ


    "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka" (Muhammad:22-23)


    Salah satu indikasi dosa besar dari ayat di atas yaitu mendapatkan laknat Allah terhadap orang yang memutuskan tali silaturahim.

  3. Bersikap dan berbuat baik terhadap mereka, serta berteman dengan mereka dengan cara yang baik.
  4. Membantu orang yang fakir diantara mereka dan menolong mereka dalam suka dan duka.
  5. Berusaha memenuhi hajat kebutuhan mereka, dan berwasiat untuk mereka apabila bukan termasuk di antara para pewaris.
  6. Sesungguhnya kerabat dekat itu memiliki hak silaturahim meskipun dia orang kafir, berdasarkan hadist nabi:  


  7. وَلَكِنْ لَهُمْ رَحِمٌ أَبُلُّهَا بِبَلاَهَا


    "..akan tetapi mereka (keluarga Nabi dari pihak bapak yang kafir) itu memiliki hak silaturahim yang aku menyambungkan dengan tali rahim (kekerabatannya)" (HR Bukhari no. 5990)

  8. Sesungguhnya menyambung tali kekeluargaan dengan kerabat dari pihak ibu adalah sama seperti menyambung kekerabatan dari pihak bapak.
  9. Menjauhi sikap hajr (memisahkan diri) terhadap kerabat disebabkan hak individu.


Pontianak, Kota Baru, Ahad 19 Rajab/16 April 2017
Abu A'isyah (Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd)

referensi:
Muntaqa al-adab asy-Syar'iyyah

No comments:

Post a Comment