Sikap Tegas Rasulullah ﷺ Terhadap Orang yang meninggalkan Sholat Berjama'ah Tanpa Udzur Syar'i

Banyak kaum muslimin yang sering meremehkan sholat wajib berjama'ah di masjid. Berbagai alasan untuk melegalkannya. Diantaranya: sholat wajib berjama'ah di masjid hukumnya tidak wajib, sholat berjama'ah di masjid bukan menjadi syarat sahnya sholat, malas, mengikuti hawa nafsu, dan lain sebagainya. Dari sahabat Abu Hurairoh semoga Allah meridoinya bahwa Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam bersabda:

 ّوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثم آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ  ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فأُحَرِّقُ عَليْهِمْ بُيُوْتَهُمْ.
"Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, sungguh aku pernah bertekad untuk memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudia aku perintahkan agar adzan untuk sholat dikumandangkan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk jadi imam sholat, lalu aku mendatangi beberapa laki-laki yang sholatnya di rumahnya, kemudian aku bakar rumah mereka" (Hadist Sahih riwayat Imam Bukhari no 644 dan Imam Muslim no 651).

Kota Baru Ujung,  12 Desember 2016
Abu A'isyah (Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd)

referensi:

Shahiihu Fikhis Sunnah Wa Adilatuhu wa Taudhiihu Madzaahibil A'immah

No comments:

Post a Comment