4.
Hukum-hukum
acara perdata dan peradilan, yaitu hukum yang berkaitan dengan peradilan dalam
perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum dan lainnya.
لمتعلقة
الأحكام الدولية: وهي التي تتعلق بتنظيم علاقة الدولة الإسلامية
بغيرها من الدول في السلم والحرب, وعلاقة غير المسلمين المواطنين بالدولة. وتشمل
الجهاد والمعاهدات.
5.
Hukum-hukum
internasional, yaitu hukum yang berkaitan dengan penataan hubungan antara
negara Islam dengan negara-negara lainnya dalam kondisi damai dan perang, dan
hubungan non Muslim yang tinggal menetap di negara tersebut. dan ia mencakup
jihad dan perjanjian-perjanjian.
Kota Baru Ujung, Rabu 30 Nopember 2016
Abu Aisyah (Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd)
Sumber rujukan:
Fikhul Muyassar fii daui kitabi wasunnah. Prof Dr Abdul Aziz MAbruk
Al-Ahmadi, Prof. Dr. Abdul Karim Bin Shunaitan Al-Amri, Prof Dr Abdullah Bin
Fahd Asy-Syarif dan Prof Dr Faihan Bin Syali Al-Muthairi. Majmu'ul malik Fahd.
hal ف-ع
No comments:
Post a Comment