Sumber-sumber Fikih



Ilmu Fiqih bersumber dari Al-Qur'an al-Karim, Sunnah yang suci, Ijma dan Qiyas. Perintah untuk berpegang dengan Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah nabi diantaranya ada dalam surat  an-Nisaa’ ayat ke-59. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan juga ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. an-Nisaa’: 59). Maimun bin Mihran berkata, “Kembali kepada Allah yakni kembali kepada Al-Qur'an. Adapun kembali kepada rasul yaitu kembali kepada beliau di saat masih hidup atau kembali kepada Sunnahnya setelah beliau wafat” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 14).

         Ijma sebagai sumber fikih jika di dalam Al-uran dan Sunnah Nabi tidak dijumpai. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin memberikan definisi ijma secara bahasa yaitu ketetapan (العزم) dan kesepakatan (الإتفاق). Adapun secara istilah, ijma adalah kesepakatan para mujtahid ummat  Islam ini setelah wafatnya Nabi dalam permasalahan hukum syariat (https://islamqa.info).

       Qiyas merupakan sumber fikih terakhir jika setelah tidak ditemukan pada Al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasul dan Ijma. Qiyas dapat dilakukan oleh seorang mujtahid. Qiyas yaitu suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama  Penyamaan hukum ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum (العلة) (https://almanhaj.or.id).

No comments:

Post a Comment